Presiden Joko Widodo/MI/Indri
Presiden Joko Widodo/MI/Indri

Jokowi Pastikan Perpres Publisher Rights Tak Berangus Kebebasan Pers

Kautsar Widya Prabowo • 20 Februari 2024 22:07
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Publisher Rights. Perpres ini dipastikan tidak akan memberangus kebebasan pers di Tanah Air. 
 
"Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers," ujar Presiden Jokowi dalam acara Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 20 Februari 2024.
 
Jokowi menyebutkan pemerintah pusat hendak mengatur hubungan bisnis antara perusahaan media dengan platform digital. Sehingga, industri media nasional dapat berkembang dan terus tumbuh.
 
Baca: Tandatangani Perpres Publisher Right, Presiden Jokowi Pastikan Telah Serap Aspirasi Pers

"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital," jelasnya.

Selain itu, pembuatan Perpres ini untuk mengurangi konten negatif yang dibuat para jurnalis. Jokowi ingin agar jurnalis di Indonesia melahirkan produk berita yang mengedukasi. 
 
Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta konten kreator Tanah Air tak perlu khawatir dengan adanya Perpres Publisher Rights tersebut. Sebab, Perpres itu tak berdampak kepada konten kreator.
 
"Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku dengan kreator konten. Silakan lanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital," tandasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan