Menaker Ida Fauziyah (Foto:Dok.Kemenaker)
Menaker Ida Fauziyah (Foto:Dok.Kemenaker)

Pengusaha Minta Libur Cuti Bersama Dihapus, Menaker Buka Suara

Fatha Annisa • 21 Mei 2024 16:38
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menanggapi protes sekelompok pengusaha di Indonesia yang meminta pemerintah untuk menghapus kebijakan Hari Libur Nasional dan cuti bersama pada bidang usaha tertentu.
 
Menaker mengatakan banyaknya Hari Libur Nasional dan cuti bersama merupakan wujud toleransi antarumat beragama di Indonesia. Sehingga, semua umat beragama di Indonesia mendapat kesempatan setara untuk merayakan hari raya masing-masing.
 
Ida Fauziyah juga menyebutkan bahwa jumlah Hari Libur Nasional dan cuti bersama adalah hasil kesepakatan dari Menteri Agama (Menag RI), Menteri PANRB, dan Menaker RI.
 
"Kalau libur, biasanya itu libur terkait hari raya keagamaan. Ini sebagai bentuk toleransi antarumat beragama yang diberi kesempatan pada hari tersebut untuk menjalankan sesuai dengan agamanya masing-masing," jelas Ida usai rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. 
 
Baca juga: Kemenaker Gelar Diseminasi kepada 250 Calon Pekerja Migran Indonesia

 
Sambil tersenyum, Ida kemudian menegaskan bahwa cuti bersama sifatnya fakultatif atau tidak diwajibkan bagi perusahaan dan karyawan. Kebijakan tersebut dikembalikan lagi ke perusahaan.
 
"Terkait cuti, saya kira cuti ini, kan, sifatnya fakultatif. Jadi, dikembalikan kepada kesepakatan bersama di-internal perusahaan," tegas Ida.
 
Menurut Ida, Hari Libur Nasional dan cuti bersama pun memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui sektor pariwisata.
 
“Para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesempatan berlibur (saat Hari Libur Nasional atau cuti bersama) untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata," ujar Ida.
 
 
Baca juga: Menaker: Program Desmigratif Keren, Layak Dilanjutkan
 

Protes Pengusaha Terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Beberapa waktu lalu, kemacetan parah sempat terjadi di jalur menuju pelabuhan Tanjung Priok. Kemacetan tersebut diklaim sebagai dampak dari libur panjang di pekan sebelumnya.
 
Hal tersebut yang membuat sejumlah pengusaha menganggap kebijakan libur nasional dan cuti bersama membuat kegiatan ekonomi pada bidang usaha tertentu memiliki efek domino yang bisa mengganggu kegiatan usaha lainnya.
 
"Pelabuhan Laut Tanjung Priok atau mana pun yang melayani impor dan ekspor seharusnya buka 24 hours 7 days a week, tidak ada libur karena jadwal kapal luar tidak mengikuti waktu libur Indonesia," kata Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno, dilansir Investing.com, Selasa, 21 Mei 2024.
 
Baca juga: Arti PHK dan Hak bagi Pekerja

 
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, menyampaikan hal senada. Menurutnya, kebijakan ini juga menyangkut pekerja pabrik. Mereka yang bekerja di hari libur akan menuntut upah lembur. Namun pihak pabrik tentunya tidak mau, sehingga memilih meliburkan pekerja.
 
“Kalau libur, pabrik itu juga pasti akan buru-buru mau melakukan pengiriman barangnya. Jadi, memicu penumpukan lagi karena ramai-ramai mau buru-buru melakukan pengiriman barang,” ujarnya.
 
Ia meminta pemerintah untuk membuat aturan dengan kajian mendalam. Ia kemudian menyarankan untuk dihapuskan saja. Dan apabila pegawai pemerintah tetap ingin diberikan jatah cuti bersama, kata Gemilang, lebih baik buat aturan khusus.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan