Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama)
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama)

Pembeli Bahan Kimia Akan Diawasi

Kautsar Widya Prabowo • 19 Maret 2019 11:09
Jakarta: Polri mengingstruksikan seluruh polda mendata secara detail toko penjual bahan kimia di wilayahnya masing-masing. Termasuk informasi mengenai pembeli. 
 
Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyebut langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran bahan peledak ke pihak-pihak tak bertanggung jawab. Menyusul temuan rarusan kilogram bahan peledak di lokasi ledakan di Sibolga, Sumatera Utara.
 
"Polri perlu mendapatkan informasi siapa saja yang beli bahan kimia itu dari toko-toko kimia. Karena kita harus melakukan pencegahan agar bahan kimia itu tidak disalahgunakan untuk membuat bom," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 18 Maret 2019.

Baca juga: Kesiapan Pemilu di Sibolga Disebut Terganggu
 
Dedi mengatakan instruksi itu telah ditetapkan dengan mengeluarkan surat edaran agar penjual bahan kimia dapat melaporkan ke petugas tentang informasi pembelinya. Selain, penjual juga diminta mencurigai jika ada pembeli bahan kimia berbahaya.
 
"Khusunya bahan peledak; potasium dan black powder. Itu kan banyak dijual di toko kimia," tuturnya.
 
Sebelumnya, Polisi menemukan 300 kilogram bahan peledak dari lokasi ledakan di Sibolga, Sumatera Utara. Bahan peledak itu dikumpulkan dari titik yang berbeda.
 
"Barang bukti keseluruhannya hampir 300 kilogram bahan peledak. Cukup besar dan kasus tersebut masih terus dikembangkan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 14 Maret 2019.
 
Setiap lokasi penemuan bahan peledak disimpan oleh tiga tersangka. Setiap tersangka mempunyai peran masing-masing.
 
Baca juga: 300 Kilogram Bahan Peledak Ditemukan terkait Bom Sibolga
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan