medcom.id, Jakarta: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mendorong keluarga Surnah, untuk memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya. Keterangan keluarga korban ledakan pabrik petasan itu akan dimasukkan ke dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk keperluan penyidikan.
"Ada informasi yang didapatkan bahwa ini usianya 14 tahun. Kami nanti akan meminta kepada ibu kandung ataupun keluarga yang terdekat untuk menyampaikan di dalam keterangan," jelas Harry di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Blimbing, Kosambi, Tangerang, Sabtu 28 Oktober 2017.
Baca: Kapolres Metro Tangerang Antar Jenazah Surnah ke Peristirahatan Terakhir
Sebelumnya jenazah Surnah berhasil dikenali melalui pembuktian secara ilmiah usai menyelidiki tanda-tanda ante mortem yang ada.
Surnah adalah jasad pertama korban ledakan pabrik nahas yang berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri. Surnah berjenis kelamin perempuan, kelahiran Tangerang 8 Mei 2003. Ia merupakan warga Jalan Salembaran No 36 RT04 RW12, Desa Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka, terkait insiden meledaknya pabrik petasan. Tiga orang tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
Baca: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Insiden Ledakan Pabrik Petasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan. Sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," jelas Argo.
Sementara itu, untuk Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
medcom.id, Jakarta: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya akan mendorong keluarga Surnah, untuk memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya. Keterangan keluarga korban ledakan pabrik petasan itu akan dimasukkan ke dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk keperluan penyidikan.
"Ada informasi yang didapatkan bahwa ini usianya 14 tahun. Kami nanti akan meminta kepada ibu kandung ataupun keluarga yang terdekat untuk menyampaikan di dalam keterangan," jelas Harry di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Blimbing, Kosambi, Tangerang, Sabtu 28 Oktober 2017.
Baca: Kapolres Metro Tangerang Antar Jenazah Surnah ke Peristirahatan Terakhir
Sebelumnya jenazah Surnah berhasil dikenali melalui pembuktian secara ilmiah usai menyelidiki tanda-tanda ante mortem yang ada.
Surnah adalah jasad pertama korban ledakan pabrik nahas yang berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri. Surnah berjenis kelamin perempuan, kelahiran Tangerang 8 Mei 2003. Ia merupakan warga Jalan Salembaran No 36 RT04 RW12, Desa Belimbing, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka, terkait insiden meledaknya pabrik petasan. Tiga orang tersangka itu adalah pemilik PT Panca Buana Cahaya, Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las Suparna Ega.
Baca: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Insiden Ledakan Pabrik Petasan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 junto 183 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Indra juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur.
"Dari hasil penyidikan, ada tiga anak yang dipekerjakan. Sebagai perusahaan yang memiliki tingkat risiko tinggi, anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan," jelas Argo.
Sementara itu, untuk Egi dan Andria dikenakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Yang Menyebabkan Kebakaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)