Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta penjualan tiket bioskop secara online atau daring. Aturan ini termaktub dalam Kajian Perencanaan Pembukaan Kembali Bioskop/Cinema di Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19.
"Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik tetapi semuanya dengan online," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Media Center Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu, 26 Agustus 2020.
Data pembelian tiket oleh penonton bioskop juga mesti tersimpan dengan baik. Hal ini untuk mempermudah pelacakan bila pengunjung terpapar covid-19 (korona).
"Apabila terjadi sesuatu bisa dilakukan contact tracing dengan baik," ujar Wiku.
Wiku juga mengimbau pengunjung menggunakan masker dengan filtrasi udara yang lebih baik dari masker bedah. Penggunaan masker jenis itu bisa mencegah penularan covid-19 dan memberikan kenyamanan saat menonton.
"Hal ini untuk memastikan bahwa tidak terjadi potensi penularan antarpengunjung," ujar Wiku.
(Baca: Anies Ancam Pengelola Bioskop Terkait Protokol Kesehatan)
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan saran dan rekomendasi lain bagi pemerintah daerah (Pemda) yang ingin mengizinkan pembukaan bioskop. Pemda mesti memperhatikan betul pelaku usaha bioskop menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan.
Jaga jarak di area bioskop mesti dijalankan dengan sempurna. Termasuk membatasi jarak antartempat duduk di dalam teater.
Kemudian, usia pengunjung bioskop dibatasi minimal 12 tahun, maksimal 60 tahun. Pengunjung tidak diperkenankan makan serta minum serta dibatasi waktu di dalam bioskop. Pengunjung juga diimbau tak melakukan kontak dengan pengunjung lain maupun petugas bioskop.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 meminta penjualan tiket bioskop secara
online atau daring. Aturan ini termaktub dalam Kajian Perencanaan Pembukaan Kembali Bioskop/Cinema di Indonesia Selama Masa Pandemi Covid-19.
"Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik tetapi semuanya dengan
online," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Media Center Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu, 26 Agustus 2020.
Data pembelian tiket oleh penonton bioskop juga mesti tersimpan dengan baik. Hal ini untuk mempermudah pelacakan bila pengunjung terpapar covid-19 (
korona).
"Apabila terjadi sesuatu bisa dilakukan
contact tracing dengan baik," ujar Wiku.
Wiku juga mengimbau pengunjung menggunakan masker dengan filtrasi udara yang lebih baik dari masker bedah. Penggunaan masker jenis itu bisa mencegah penularan covid-19 dan memberikan kenyamanan saat menonton.
"Hal ini untuk memastikan bahwa tidak terjadi potensi penularan antarpengunjung," ujar Wiku.
(Baca:
Anies Ancam Pengelola Bioskop Terkait Protokol Kesehatan)
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan saran dan rekomendasi lain bagi pemerintah daerah (Pemda) yang ingin mengizinkan pembukaan
bioskop. Pemda mesti memperhatikan betul pelaku usaha bioskop menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan.
Jaga jarak di area bioskop mesti dijalankan dengan sempurna. Termasuk membatasi jarak antartempat duduk di dalam teater.
Kemudian, usia pengunjung bioskop dibatasi minimal 12 tahun, maksimal 60 tahun. Pengunjung tidak diperkenankan makan serta minum serta dibatasi waktu di dalam bioskop. Pengunjung juga diimbau tak melakukan kontak dengan pengunjung lain maupun petugas bioskop.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)