Ilustrasi/Istimewa.
Ilustrasi/Istimewa.

Kemenhub Rumuskan Aturan Penyediaan Transportasi saat PSBB

Nur Azizah • 01 Mei 2020 13:12
Jakarta: Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran covid-19. Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan aturan ini sebagai tindak lanjut terhadap usulan Kemenko Perekonomian terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
 
Nantinya, aturan itu akan penyediaan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan. Kebijakan ini untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat agar perekonomian tetap berjalan dengan baik.
 
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020.

Adita menambahkan, Surat Edaran (SE) akan dikeluarkan direktur jenderal terkait. Nantinya SE itu akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi apapun untuk masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak. Namun, ia menegaskan tak ada yang berubah dalam pelarangan mudik.
 
Adita menegaskan, sebelum Surat Edaran tersebut diterbitkan, aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini. Semua moda transportasi dilarang mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB.
 
Baca: Alasan Pelanggar PSBB Tak Langsung Diberi Sanksi Tegas
 
Sementara untuk transportasi logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa. Saat ini, Kemenhub telah mengkoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait.
 
"Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” kata Adita.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan