Jakarta: Masyarakat Indonesia dinilai tidak bisa langsung diberikan sanksi tegas jika melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemberian hukuman bagi yang tidak mendukung pencegahan virus korona (covid-19) dilakukan secara bertahap.
"Kalau kemudian kita dari awal menggunakan cara yang tegas, betul-betul menghukum bertolak belakang dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah," kata anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Suryopratomo, dalam seminar daring 'Gerakan Masyarakat Lawan Covid-19 untuk Indonesia', Kamis, 30 April 2020.
Dia menerangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membebaskan 38 ribu narapidana dalam program asimilasi dan integrasi. Pembebasan narapidana itu untuk meminimalisasi penyebaran virus korona di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Di sosial media sudah ramai diperbincangkan tahanan dikeluarkan sementara orang yang melanggar PSBB dimasukkan tahanan lagi. Itu kan menunjukkan bahwa mereka (masyarakat) tidak mau diambil tindakan yang keras," ungkap Tommy sapaan akrab Suryopratomo.
Pemerintah, kata dia, menempuh langkah lain untuk mendisiplinkan masyarakat Indonesia. Langkah utama yang dilakukan yakni sosialisasi dan edukasi.
"Nah, baru secara bertahap digunakan ketegasan," imbuh dia.
Tommy mencontohkan upaya pendisiplinan masyarakat di Kepulauan Riau. Warga yang tidak menggunakan masker ditahan selama 1 hari.
"Sudah dilakukan sosialisasi, edukasi masih melanggar PSBB baru dilakukan ketegasan. Jadi, secara bertahap diterapkan ketegasan," ucap Tommy.
Baca: 15.239 Kendaraan Putar Balik karena Langgar Larangan Mudik
Tindakan tegas itu, kata Tommy, sudah diterapkan juga di DKI Jakarta. Hal ini khususnya berlaku bagi sejumlah perusahaan yang masih beroperasi tanpa menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Sekarang ada 97 perusahaan yang dicabut izin sementaranya. Jadi secara bertahap ketegasan itu kita bangun tanpa menimbulkan konflik di awal," jelas dia.
Jakarta: Masyarakat Indonesia dinilai tidak bisa langsung diberikan sanksi tegas jika melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemberian hukuman bagi yang tidak mendukung pencegahan virus korona (
covid-19) dilakukan secara bertahap.
"Kalau kemudian kita dari awal menggunakan cara yang tegas, betul-betul menghukum bertolak belakang dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah," kata anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Suryopratomo, dalam seminar daring 'Gerakan Masyarakat Lawan Covid-19 untuk Indonesia', Kamis, 30 April 2020.
Dia menerangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membebaskan 38 ribu narapidana dalam program asimilasi dan integrasi. Pembebasan narapidana itu untuk meminimalisasi penyebaran virus korona di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Di sosial media sudah ramai diperbincangkan tahanan dikeluarkan sementara orang yang melanggar PSBB dimasukkan tahanan lagi. Itu kan menunjukkan bahwa mereka (masyarakat) tidak mau diambil tindakan yang keras," ungkap Tommy sapaan akrab Suryopratomo.
Pemerintah, kata dia, menempuh langkah lain untuk mendisiplinkan masyarakat Indonesia. Langkah utama yang dilakukan yakni sosialisasi dan edukasi.
"Nah, baru secara bertahap digunakan ketegasan," imbuh dia.
Tommy mencontohkan upaya pendisiplinan masyarakat di Kepulauan Riau. Warga yang tidak menggunakan masker ditahan selama 1 hari.
"Sudah dilakukan sosialisasi, edukasi masih melanggar PSBB baru dilakukan ketegasan. Jadi, secara bertahap diterapkan ketegasan," ucap Tommy.
Baca:
15.239 Kendaraan Putar Balik karena Langgar Larangan Mudik
Tindakan tegas itu, kata Tommy, sudah diterapkan juga di DKI Jakarta. Hal ini khususnya berlaku bagi sejumlah perusahaan yang masih beroperasi tanpa menerapkan kerja dari rumah atau
work from home (WFH).
"Sekarang ada 97 perusahaan yang dicabut izin sementaranya. Jadi secara bertahap ketegasan itu kita bangun tanpa menimbulkan konflik di awal," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)