"Pemerintah mengecam keras tindakan teror apapun motifnya karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Tindakan ini jelas tidak bisa ditoleransi, apapun alasannya," ujar Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani kepada wartawan.
Ia pun memastikan bahwa aparat penegak hukum yang terdiri dari Densus 88 Polri dan unsur intelijen negara lainnya telah bergerak melakukan pendalaman atas kejadian tersebut. Proses hukum juga akan dilakukan.
“Aparat sedang melakukan pendalaman peristiwa dan akan melakukan proses penegakan hukum.” tutur Jaleswari.
Baca juga: Tim Jihandak Dikerahkan ke Lokasi Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar |
Pemerintah, sambungnya, juga akan menanggung biaya perawatan para korban luka akibat bom bunuh diri. Termasuk memperbaiki kantor polisi yang rusak akibat kejadian tersebut.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap beraktivitas normal,“ ucapnya.
Berdasarkan informasi awal, pelaku bom bunuh diri diduga kuat merupakan bagian dari jaringan terorisme lama yang menolak demokrasi dan hukum modern seperti KUHP.
Menurut Jaleswari, pengesahan KUHP sudah melalui mekanisme DPR yang demokratis dan disetujui rakyat. Sekalipun ada penolakan atau ketidaksetujuan, itu seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang demokratis yang telah disediakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id