Ilustrasi pelat nomor ditutup demi hindari ETLE. dok astraotoshop
Ilustrasi pelat nomor ditutup demi hindari ETLE. dok astraotoshop

Pelat Nomor Ditutup Hindari ETLE, Siap-siap Terjaring Operasi Patuh 2026

Adri Prima • 26 Mei 2026 14:35
Ringkasnya gini..
  • Kepolisian akan menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
  • Salah satu sasaran prioritas yang ditindak yakni kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai, termasuk tindakan sengaja menutup pelat nomor
  • Langkah ini diambil menyusul meningkatnya tren pengendara yang sengaja memodifikasi atau menutupi nomor kendaraan mereka demi menghindari ETLE.
Jakarta: Kepolisian akan menggelar Operasi Patuh 2026 di seluruh wilayah Indonesia. Kombes Pol. Aries Syahbudin mengatakan Operasi Patuh kali ini mengedepankan pendekatan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
 
“Seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal," ujarnya. 
 
Dalam operasi kali ini, salah satu sasaran prioritas yang ditindak yakni kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, termasuk tindakan sengaja menutup pelat nomor untuk menghindari pantauan kamera ETLE.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya tren pengendara yang sengaja memodifikasi atau menutupi nomor kendaraan mereka. 
 
Plat nomor yang ditutup secara sengaja bertujuan untuk menghambat sistem pembacaan kamera ETLE.  Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi denda hingga penyitaan kendaraan.
 

Jenis pelanggaran yang disasar Operasi Patuh


Selain fokus pada plat nomor yang ditutup atau dimodifikasi, Operasi Patuh juga akan menyasar sejumlah pelanggaran kasat mata lainnya yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, antara lain:
 
- Penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai spektek (TNKB).
- Pengendara yang sengaja melepas atau menutupi pelat nomor.
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar (knalpot brong).
- Pelanggaran marka jalan dan lampu lalu lintas.
- Pengendara di bawah umur dan penggunaan ponsel saat berkendara.
 

Sanksi bagi Pelanggar


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Polri. 
 
Penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai atau sengaja dikaburkan dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan atau denda administratif dalam Mata Uang Rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>