Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meninjau pengoperasian perdana ETLE drone di kawasan Jalan Raya Cibubur, Jumat, 9 Januari 2026. Dokumentasi/ istimewa
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho meninjau pengoperasian perdana ETLE drone di kawasan Jalan Raya Cibubur, Jumat, 9 Januari 2026. Dokumentasi/ istimewa

Korlantas Resmi Operasikan ETLE Drone, Awasi Ganjil Genap Jakarta

Ekawan Raharja • 14 Februari 2026 14:28
Ringkasnya gini..
  • Korlantas resmi operasikan ETLE Drone Patrol Presisi awasi ganjil genap Jakarta.
  • Drone memantau ruas HR Rasuna Said, Gatot Subroto, dan MT Haryono.
  • Pelanggar terancam denda maksimal Rp500 ribu sesuai UU Lalu Lintas.
Jakarta: Korps Lalu Lintas Polri resmi mengoperasikan ETLE Drone Patrol Presisi untuk mengawasi pelanggaran sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya mobilitas kendaraan di kawasan pusat aktivitas perkotaan.
 
Teknologi berbasis digital tersebut memanfaatkan ruang udara sebagai titik pantau strategis. Drone dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterbangkan untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara real time dan objektif.
 
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan penerapan ETLE Drone Patrol Presisi merupakan bagian dari komitmen menghadirkan sistem pengawasan lalu lintas yang modern dan berorientasi pada keselamatan.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum, Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengatakan pengawasan difokuskan pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi yang termasuk dalam koridor ganjil genap di Jakarta.

Baca Juga:
Pindad Maung MV1 dan MV2 Tampil Gagah di IIMS 2026


“Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono,” kata Dwi dikutip dari situs Korlantas Polri.
 
Drone dilengkapi kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan kendaraan dan mengidentifikasi pelat nomor secara jelas.
 
“Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan,” ujarnya.
 
Setiap pelanggaran yang terekam akan terintegrasi dalam sistem ETLE Nasional untuk proses identifikasi kendaraan, verifikasi petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan.

Dasar Hukum dan Sanksi

Penindakan pelanggaran ganjil genap mengacu pada Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengemudi mematuhi rambu dan marka jalan.

Baca Juga:
Cek Ukuran Ban Honda PCX 160, Beda Ukuran Depan & Belakang


Selain itu, Pasal 287 ayat (1) UU yang sama mengatur sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggar rambu lalu lintas. Kebijakan ganjil genap di Jakarta juga berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
 
“Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas,” kata Dwi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan