Jakarta: Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
"Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya.
Budi menjelaskan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Dugaan tersebut dikenakan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Menurut Budi, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," terang Budi.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser Kota Tangerang. Peristiwa itu diduga terjadi pada 22 September 2025. Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh istri korban berinisial FY, yang menyampaikan bahwa suaminya saat itu tengah menjalani perawatan di RSU Kabupaten Tangerang.
Kronologi kasus Bahar bin Smith
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2), menyebut penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Awaludin menyebutkan, penyidik telah menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berlangsung sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.
"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang," ungkapnya.
Awaludin menambahkan, saat kejadian korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith. Korban sempat mendekat dan berniat bersalaman, namun dihadang oleh sejumlah orang dan kemudian mengalami kekerasan fisik.
Dalam kasus tersebut, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Jakarta:
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus
penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.
"Iya, benar ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya.
Budi menjelaskan, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Dugaan tersebut dikenakan Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Menurut Budi, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," terang Budi.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser Kota Tangerang. Peristiwa itu diduga terjadi pada 22 September 2025. Dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh istri korban berinisial FY, yang menyampaikan bahwa suaminya saat itu tengah menjalani perawatan di RSU Kabupaten Tangerang.
Kronologi kasus Bahar bin Smith
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2), menyebut penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Awaludin menyebutkan, penyidik telah menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berlangsung sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.
"Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang," ungkapnya.
Awaludin menambahkan, saat kejadian korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith. Korban sempat mendekat dan berniat bersalaman, namun dihadang oleh sejumlah orang dan kemudian mengalami kekerasan fisik.
Dalam kasus tersebut, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)