Bahar bin Smith. medcom/aditya perkasa
Bahar bin Smith. medcom/aditya perkasa

Bahar bin Smith Dipanggil Polisi Buntut Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Adri Prima • 03 Februari 2026 15:04
Ringkasnya gini..
  • Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.
  • Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau penganiayaan.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh kepolisian pada 4 Februari 2026. Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tangerang.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Perbuatan tersebut dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Dari kasus ini diketahui korban seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser atau Barisan Ansor Serbaguna Kota Tangerang.

Budi menambahkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
 
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," terang Budi.
 
Baca juga:
Penjual Kerupuk Ditikam di Tangerang, Diduga Perkara Lapak Jualan

 
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terhadap seorang pria berinisial R, anggota Banser Kota Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 September 2025. Dugaan penganiayaan itu dilaporkan oleh istri korban berinisial FY, yang menyebutkan korban sempat menjalani perawatan di RSU Kabupaten Tangerang.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
 
Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
 
Hasil gelar perkara tersebut, lanjut Awaludin, menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka. Ia menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan.
 
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan