Jakarta: Tersangka kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh kepolisian pada 4 Februari 2026. Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Perbuatan tersebut dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dari kasus ini diketahui korban seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser atau Barisan Ansor Serbaguna Kota Tangerang.
Budi menambahkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," terang Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terhadap seorang pria berinisial R, anggota Banser Kota Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 September 2025. Dugaan penganiayaan itu dilaporkan oleh istri korban berinisial FY, yang menyebutkan korban sempat menjalani perawatan di RSU Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Hasil gelar perkara tersebut, lanjut Awaludin, menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka. Ia menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan
penganiayaan,
Bahar bin Smith, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh kepolisian pada 4 Februari 2026. Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan. Perbuatan tersebut dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Dari kasus ini diketahui korban seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser atau Barisan Ansor Serbaguna Kota Tangerang.
Budi menambahkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di Polres Metro Tangerang Kota," terang Budi.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith terhadap seorang pria berinisial R, anggota Banser Kota Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada 22 September 2025. Dugaan penganiayaan itu dilaporkan oleh istri korban berinisial FY, yang menyebutkan korban sempat menjalani perawatan di RSU Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Hasil gelar perkara tersebut, lanjut Awaludin, menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka. Ia menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)