Jakarta: Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengungkap peran Bahar bin Smith dalam peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkap kalau Bahar bin Smith terlibat langsung dalam aksi pemukulan terhadap anggota Banser. Fakta itu diperoleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban serta tersangka lainnya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan," ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, terdapat tiga tersangka lain yang memberikan keterangan dan berada di lokasi kejadian atau di sekitar Bahar bin Smith saat peristiwa berlangsung.
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menerbitkan surat perintah penyidikan usai laporan dibuat oleh istri korban pada 22 September 2025.
"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," katanya.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP.
Jakarta: Polres Metro Tangerang Kota menetapkan
Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengungkap peran Bahar bin Smith dalam peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkap kalau Bahar bin Smith terlibat langsung dalam aksi pemukulan terhadap anggota Banser. Fakta itu diperoleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban serta tersangka lainnya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan," ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, terdapat tiga tersangka lain yang memberikan keterangan dan berada di lokasi kejadian atau di sekitar Bahar bin Smith saat peristiwa berlangsung.
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menerbitkan surat perintah penyidikan usai laporan dibuat oleh istri korban pada 22 September 2025.
"Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," katanya.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)