Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah melayangkan protes keras kepada pemerintah Arab Saudi perihal eksekusi mati tenaga kerja Indonesia (TKI) Muhammad Zaini Misrin. Terlebih, pemerintah tidak menerima informasi awal eksekusi mati dari otoritas Saudi.
"Kami rekomendasikan pemerintah Indonesia melayangkan protes keras terhadap pemerintah kerajaan Arab Saudi," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Komisi III DPR RI kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Maret 2018.
Kerajaan Arab Saudi dinilai telah bertindak sepihak karena mengeksekusi Misrin. Menurut Hapsara, pemerintah Indonesia tidak diberikan waktu untuk melakukan pembelaan dan advokasi hukum.
Baca: DPR Segera Panggil Kemenlu Soal WNI Dieksekusi Mati Saudi
"Kerajaan Arab Saudi supaya mereka tidak mengulangi kejadian-kejadian seperti ini kalau bisa kemudian meminta pemerintah Arab Saudi memberikan keadilan terhadap tenaga kerja Indonesia," pungkasnya.
Kemarin, kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dieksekusi mati di Arab Saudi kembali terjadi. Muhammad Zaini Misrin asal Bangkalan, Jawa Timur, telah dieksekusi pada 18 Maret 2018, dengan tuduhan melakukan pembunuhan.
Zaini divonis hukuman mati pada 17 November 2008. Pria yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi ini dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Zaini ditangkap pada 13 Juli 2004.
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pemerintah melayangkan protes keras kepada pemerintah Arab Saudi perihal eksekusi mati tenaga kerja Indonesia (TKI) Muhammad Zaini Misrin. Terlebih, pemerintah tidak menerima informasi awal eksekusi mati dari otoritas Saudi.
"Kami rekomendasikan pemerintah Indonesia melayangkan protes keras terhadap pemerintah kerajaan Arab Saudi," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Komisi III DPR RI kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 19 Maret 2018.
Kerajaan Arab Saudi dinilai telah bertindak sepihak karena mengeksekusi Misrin. Menurut Hapsara, pemerintah Indonesia tidak diberikan waktu untuk melakukan pembelaan dan advokasi hukum.
Baca: DPR Segera Panggil Kemenlu Soal WNI Dieksekusi Mati Saudi
"Kerajaan Arab Saudi supaya mereka tidak mengulangi kejadian-kejadian seperti ini kalau bisa kemudian meminta pemerintah Arab Saudi memberikan keadilan terhadap tenaga kerja Indonesia," pungkasnya.
Kemarin, kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dieksekusi mati di Arab Saudi kembali terjadi. Muhammad Zaini Misrin asal Bangkalan, Jawa Timur, telah dieksekusi pada 18 Maret 2018, dengan tuduhan melakukan pembunuhan.
Zaini divonis hukuman mati pada 17 November 2008. Pria yang bekerja sebagai sopir di Arab Saudi ini dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Zaini ditangkap pada 13 Juli 2004.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)