Jakarta: Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, disebut baru mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Kota Kupang pada 2020. Sebelumnya, Orient mengantongi KTP DKI Jakarta.
"Yang bersangkutan (Orient) sejak 1997 (terdaftar di) Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) beralamat di DKI Jakarta," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh kepada Medcom.id, Rabu, 3 Januari 2021.
Zudan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) untuk memastikan Orient telah mengurus perpindahan kewarganegaraan. Pasalnya, Kemenkuham rutin memberikan data ke Dukcapil Kemendagri jika ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi warga negara asing (WNA) dan sebaliknya.
"Tembusan surat keputusan WNA yang jadi WNI dan WNI jadi WNA dari Kemenkuham untuk selanjutnya kami proses ke database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)," jelasnya.
Data kewarganegaran dari Kemenenkuham itu menjadi dasar untuk dukcapil menerbitkan KTP-el. Oleh karena itu, Dinas Dukcapil Kota Kupang tidak menaruh kecurigaan saat menerbitkan KTP-el milik Orient.
"Dukcapil tidak tahu bahwa yang bersangkutan punya paspor negara lain dan data yang bersangkutan masih ada dalam Simduk dan Siak," jelasnya.
Baca: Dukcapil: Orient Riwu Kore Terdaftar dalam Sistem Kependudukan Sejak 1997
Status kewarganegaraan Orient Riwu menuai polemik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua mengungkap fakta Orient merupakan warga negara AS. Hal tersebut diketahui setelah mengonfirmasi langsung ke Kedutaan Besar AS untuk Indonesia.
"Kami kemarin email ke Kedubes Amerika, benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma.
Yudi menduga Orient memalsukan berkas kependudukannya sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah. Tindakan jagoan PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat itu dapat berujung pidana bila terbukti benar.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur calon kepala daerah harus berwarganegaraan Indonesia (WNI). Dia meminta kepada masyarakat Sabu Raijua yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke kepolisian setempat.
"Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati)," tuturnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeklaim sudah memverifikasi dan memvalidasi berkas kependudukan Orient sebagai syarat pencalonan. Seluruh berkas tidak ada yang menunjukan Orient sebagai warga negara AS.
"Dia (Orient) warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan dokumen kependudukan karena kami berbasis dokumen kependudukan (yang) diserahkan," ujar Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
KPU NTT juga telah mengonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kupang selaku yang menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) milik Orient. Dinas Dukcapil setempat memastikan Orient terdaftar sebagai warga Kupang yang beralamat di RT03/RW 01, Nunbaun, Alak.
Jakarta:
Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, disebut baru mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Kota Kupang pada 2020. Sebelumnya, Orient mengantongi KTP DKI Jakarta.
"Yang bersangkutan (Orient) sejak 1997 (terdaftar di) Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk) beralamat di DKI Jakarta," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh kepada
Medcom.id, Rabu, 3 Januari 2021.
Zudan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) untuk memastikan Orient telah mengurus perpindahan kewarganegaraan. Pasalnya, Kemenkuham rutin memberikan data ke Dukcapil Kemendagri jika ada warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi warga negara asing (WNA) dan sebaliknya.
"Tembusan surat keputusan WNA yang jadi WNI dan WNI jadi WNA dari Kemenkuham untuk selanjutnya kami proses ke
database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)," jelasnya.
Data kewarganegaran dari Kemenenkuham itu menjadi dasar untuk dukcapil menerbitkan KTP-el. Oleh karena itu, Dinas Dukcapil Kota Kupang tidak menaruh kecurigaan saat menerbitkan KTP-el milik Orient.
"Dukcapil tidak tahu bahwa yang bersangkutan punya paspor negara lain dan data yang bersangkutan masih ada dalam Simduk dan Siak," jelasnya.
Baca:
Dukcapil: Orient Riwu Kore Terdaftar dalam Sistem Kependudukan Sejak 1997
Status kewarganegaraan Orient Riwu menuai polemik. Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Sabu Raijua mengungkap fakta Orient merupakan warga negara AS. Hal tersebut diketahui setelah mengonfirmasi langsung ke Kedutaan Besar AS untuk Indonesia.
"Kami kemarin
email ke Kedubes Amerika, benar saudara Orient warga negara Amerika Serikat," ujar Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma.
Yudi menduga Orient memalsukan berkas kependudukannya sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah. Tindakan jagoan PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat itu dapat berujung pidana bila terbukti benar.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur calon kepala daerah harus berwarganegaraan Indonesia (WNI). Dia meminta kepada masyarakat Sabu Raijua yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke
kepolisian setempat.
"Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak (menjadi bupati)," tuturnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeklaim sudah memverifikasi dan memvalidasi berkas kependudukan Orient sebagai syarat pencalonan. Seluruh berkas tidak ada yang menunjukan Orient sebagai warga negara AS.
"Dia (Orient) warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan dokumen kependudukan karena kami berbasis dokumen kependudukan (yang) diserahkan," ujar Ketua KPU NTT Thomas Dohu.
KPU NTT juga telah mengonfirmasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kupang selaku yang menerbitkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) milik Orient. Dinas Dukcapil setempat memastikan Orient terdaftar sebagai warga Kupang yang beralamat di RT03/RW 01, Nunbaun, Alak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)