Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat tidak sembarangan membeli Ivermectin. Sebab, khasiat Ivermectin untuk pengobatan covid-19 masih tahap uji klinik.
“BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter termasuk membeli melalui platform online,” tulis laman resmi BPOM seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
BPOM menyebut Ivermectin tergolong sebagai obat keras. Obat ini tersedia dalam ukuran 12 miligram (mg).
Obat diberikan dalam dosis tunggal 150 hingga 200 mikrogram (mcg)/kilogram (kg) berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. BPOM menegaskan pemakaian Ivermectin sebagai pengobatan covid-19 masih diuji klinik. Pengujian dilakukan di delapan rumah sakit (RS) yang tersebar di Jakarta, Medan, dan Pontianak.
Baca: 8 RS Gelar Uji Klinik Ivermectin untuk Pengobatan Covid-19
“Bila masyarakat membutuhkan Ivermectin namun tidak dapat ikut dalam uji klinik, dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memperhatikan penggunaannya,” tulis laman BPOM.
BPOM memastikan bakal terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik. Kemudian memperbarui informasi penggunaan Ivermectin untuk pengobatan covid-19
"Kami akan terus komunikasi dengan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan Badan Otoritas Obat negara lain,” tulis situs BPOM.
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM) meminta masyarakat tidak sembarangan membeli
Ivermectin. Sebab, khasiat Ivermectin untuk pengobatan
covid-19 masih tahap uji klinik.
“BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter termasuk membeli melalui
platform online,” tulis laman resmi BPOM seperti dikutip
Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
BPOM menyebut Ivermectin tergolong sebagai obat keras. Obat ini tersedia dalam ukuran 12 miligram (mg).
Obat diberikan dalam dosis tunggal 150 hingga 200 mikrogram (mcg)/kilogram (kg) berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali. BPOM menegaskan pemakaian Ivermectin sebagai pengobatan covid-19 masih diuji klinik. Pengujian dilakukan di delapan rumah sakit (RS) yang tersebar di Jakarta, Medan, dan Pontianak.
Baca:
8 RS Gelar Uji Klinik Ivermectin untuk Pengobatan Covid-19
“Bila masyarakat membutuhkan Ivermectin namun tidak dapat ikut dalam uji klinik, dokter dapat memberikan obat tersebut dengan memperhatikan penggunaannya,” tulis laman BPOM.
BPOM memastikan bakal terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil uji klinik. Kemudian memperbarui informasi penggunaan Ivermectin untuk pengobatan covid-19
"Kami akan terus komunikasi dengan WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dan Badan Otoritas Obat negara lain,” tulis situs BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)