Ivermectin segera diuji klinik untuk terapi pengobatan covid-19. Foto: AFP
Ivermectin segera diuji klinik untuk terapi pengobatan covid-19. Foto: AFP

8 RS Gelar Uji Klinik Ivermectin untuk Pengobatan Covid-19

Theofilus Ifan Sucipto • 29 Juni 2021 11:09
Jakarta: Sebanyak delapan rumah sakit (RS) menggelar uji klinik penggunaan Ivermectin untuk pengobatan covid-19. Uji klinis di bawah koordinasi Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Pelaksanaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
 
Kedelapan RS tersebut, yakni Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan di Jakarta Timur, RSUP Sulianti Saroso di Jakarta Utara, dan RSUP Adam Malik di Medan, Sumatra Utara. Kemudian, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso di Pontianak, Kalimantan Barat.
 
Berikutnya, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta Pusat, Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) Esnawan Antariksa di Jakarta Timur, RS Suyoto Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan di Jakarta Selatan.

“Terakhir, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta Pusat,” tulis laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 29 Juni 2021.
 
Baca: Ivermectin Bakal Dibanderol Rp5.000 hingga Rp7.000 per Tablet
 
Uji klinik itu tindak lanjut atas terbitnya Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin. PPUK merupakan dasar ilmiah untuk membuktikan khasiat dan keamanan Ivermectin untuk covid-19.
 
“Sekaligus untuk memberikan akses pelayanan penggunaan Ivermectin pada penanganan kasus covid-19 di Indonesia,” tulis laman BPOM.
 
BPOM memberikan PPUK dengan berbagai pertimbangan. Beberapa di antaranya, dukungan publikasi meta-analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan subjek terbatas dan metodologi yang terpercaya (randomized controlled trial atau acak terkontrol).
 
Pertimbangan lainnya, data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama yang masih dalam batas dapat ditoleransi bila digunakan sesuai ketentuan. Kemudian, jaminan keselamatan peserta uji klinik. 
 
Beberapa publikasi global menyebut Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan covid-19. Namun, hal tersebut hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah merekomendasikan itu dalam WHO Guideline for Covid-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret 2021.
 
“BPOM berupaya agar penggunaannya sejalan rekomendasi dari WHO yaitu dengan mendukung pelaksanaan uji klinik Ivermectin untuk penanggulangan covid-19,” tulis situs BPOM.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan