ilustrasi/MI
ilustrasi/MI

Alasan Lurah di Depok Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat

Kautsar Widya Prabowo • 08 Juli 2021 09:28
Jakarta: Polisi meyakini Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda, mengetahui aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Namun, Suganda tetap menggelar hajatan pernikahan di hari pertama PPKM darurat.
 
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar membeberkan alasan Suganda nekat menggelar hajatan pernikahan. Sebab, ribuan undangan telah disebarkan.
 
"Undangan sudah telanjur tersebar. Sebenarnya (ngundang) 1.500, tapi yang datang 300, kemudian kita bubarkan," ujar Imran kepada wartawan, Rabu, 7 Juli 2021.

Imran mengaku sudah melakukan upaya persuasif meminta Suganda tidak menggelar acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Namun, Suganda tak menggubris. 
 
"Jam setengah satu siang sudah kita bubarkan, (kemudian) penyegelan (dilakukan) jam setengah enam sore," jelasnya.
 
Baca: Publik Diminta Kurangi Mobilitas, Kecuali untuk Vaksinasi
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat pelanggaran yang dilakukan Suganda. Beberapa di antaranya, undangan pernikahan hingga video yang menunjukkan kerumunan massa. 
 
"Jelas aturan PPKM darurat tapi dilanggar yang bersangkutan, padahal yang bersangkutan kan salah satu aparat pemerintah," ucapnya.
 
Suganda ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan