Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat Iduladha saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Wilayah rawan covid-19 dilarang menggelar salat Iduladha di tempat umum.
"Daerah-daerah yang dinyatakan tidak aman dari covid-19, zona merah, oranye, dan kuning, maka salat Iduladha tidak dilaksanakan di masjid, musala, dan lapangan," tulis Surat Edaran Nomor 4162/c.I.34/07/2021, Rabu, 14 Juli 2021.
Aturan tersebut juga berlaku untuk takbiran. Masyarakat di zona rawan covid-19 dapat menggelar takbiran di rumah masing-masing bersama keluarga, bukan di masjid dan musala.
Baca: Kemenag: Penyembelihan Hewan Kurban Sehari Setelah Iduladha
Daerah yang dinyatakan aman dari covid-19 atau zona hijau diperbolehkan menggelar salat Iduladha dan takbiran di masjid atau musala. Namun, protokol kesehatan ketat harus diterapkan.
Warga NU yang memiliki kemampuan finasial diimbau berkurban. Daging kurban dapat diberikan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
Selain itu, PBNU berharap pemerintah meningkatkan sosialisasi terkait covid-19. Isu yang perlu disorot, yakni risiko covid-19 terhadap anak-anak.
"Dalam situasi PPKM darurat ini pemerintah harus meningkatkan serta menambah sentra-sentra layanan vaksinasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksinasi covid-19 yang harus bekerja sama dengan pihak terkait," tulis PBNU.
Jakarta: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan salat
Iduladha saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) darurat. Wilayah rawan covid-19 dilarang menggelar salat Iduladha di tempat umum.
"Daerah-daerah yang dinyatakan tidak aman dari covid-19, zona merah, oranye, dan kuning, maka salat Iduladha tidak dilaksanakan di masjid, musala, dan lapangan," tulis Surat Edaran Nomor 4162/c.I.34/07/2021, Rabu, 14 Juli 2021.
Aturan tersebut juga berlaku untuk takbiran. Masyarakat di zona rawan covid-19 dapat menggelar takbiran di rumah masing-masing bersama keluarga, bukan di masjid dan musala.
Baca:
Kemenag: Penyembelihan Hewan Kurban Sehari Setelah Iduladha
Daerah yang dinyatakan aman dari covid-19 atau zona hijau diperbolehkan menggelar salat Iduladha dan takbiran di masjid atau musala. Namun, protokol kesehatan ketat harus diterapkan.
Warga NU yang memiliki kemampuan finasial diimbau berkurban. Daging kurban dapat diberikan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
Selain itu, PBNU berharap pemerintah meningkatkan sosialisasi terkait covid-19. Isu yang perlu disorot, yakni risiko covid-19 terhadap anak-anak.
"Dalam situasi PPKM darurat ini pemerintah harus meningkatkan serta menambah sentra-sentra layanan vaksinasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksinasi covid-19 yang harus bekerja sama dengan pihak terkait," tulis PBNU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)