Jakarta: Jagad maya beberapa hari belakangan ini dihebohkan dengan adanya akun grup Facebook yang memuat postingan pornografi hubungan sedarah dengan nama grup 'Fantasi Sedarah'.
Grup Facebook tersebut membuat warganet geram hingga akhirnya aparat kepolisian turun tangan untuk membongkar kasus itu. Setidaknya polisi telah menangkap enam pelaku di beberapa tempat berbeda.
Motif pelaku grup Fantasi Sedarah
Polisi membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi hingga kepuasan seksual.
Fakta itu terungkap usai memeriksa enam tersangka. Terutama salah seorang tersangka berinisial MR, selaku pembuat dan admin grup Facebook Fantasi Sedarah.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Jual konten pornografi kepada member
Penyidik menyita barang bukti handphone yang berisikan 402 gambar dan 7 video bermuatan ponografi anak.
Sementara tersangka DK, melakukan penyebaran konten pornografi anak dengan motif mencari keuntungan.
Himawan menjelaskan DK menjual konten pornografi yang dibuat dalam grup Facebook Fantasi Sedarah kepada member lain.
"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," tutur Himawan.
Jakarta: Jagad maya beberapa hari belakangan ini dihebohkan dengan adanya akun grup Facebook yang memuat postingan pornografi hubungan sedarah dengan nama
grup 'Fantasi Sedarah'.
Grup Facebook tersebut membuat warganet geram hingga akhirnya aparat kepolisian turun tangan untuk membongkar kasus itu. Setidaknya polisi telah menangkap enam pelaku di beberapa tempat berbeda.
Motif pelaku grup Fantasi Sedarah
Polisi membeberkan motif pelaku kasus asusila dan pornografi anak dalam grup Facebook Fantasi Sedarah. Para pelaku melakukan tindak pidana itu dengan tujuan ekonomi hingga kepuasan seksual.
Fakta itu terungkap usai memeriksa enam tersangka. Terutama salah seorang tersangka berinisial MR, selaku pembuat dan admin grup Facebook Fantasi Sedarah.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Jual konten pornografi kepada member
Penyidik menyita barang bukti handphone yang berisikan 402 gambar dan 7 video bermuatan ponografi anak.
Sementara tersangka DK, melakukan penyebaran konten pornografi anak dengan motif mencari keuntungan.
Himawan menjelaskan DK menjual konten pornografi yang dibuat dalam grup Facebook Fantasi Sedarah kepada member lain.
"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video dan Rp100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," tutur Himawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)