Lapas Kelas II Sukabumi, Jawa Barat/MI/Benny Bastiadi
Lapas Kelas II Sukabumi, Jawa Barat/MI/Benny Bastiadi

Blok Khusus untuk Warga Binaan Terpapar Korona

Antara, M Sholahadhin Azhar • 21 Maret 2020 06:00
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) menyiapkan prasarana penanganan covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Tindakan ini mengantisipasi warga binaan yang masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) dan pasien positif korona.
 
"Maka beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan disiapkan menjadi tempat rujukan isolasi mandiri bagi WBP," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAS Nugroho seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 21 Maret 2020.
 
Baca: Pemerintah Diminta Pantau Kondisi Warga Binaan
 
UPT yang disiapkan antara lain di Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, Lapas Kelas IIA Cikarang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Lapas Kelas IIA Serang, dan Lapas Perempuan Kelas IIB Manado. Nugroho memastikan setiap UPT Pemasyarakatan di Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki satuan petugas khusus covid-19.

Elite Ditjen PAS, Kepala Divisi Pemasyarakatan, dan UPT Pemasyarakatan se-Indonesia telah menggelar rapat terkait hal ini. Dalam rapat tersebut, ada usulan menjadikan UPT Pemasyarakatan sebagai rujukan isolasi mandiri bagi warga binaan.
 
Selain itu, jajaran Ditjen PAS di wilayah juga diperintahkan menyediakan alat pelindung diri, termasuk bagi petugas kesehatan di lapas dan rutan. UPT Pemasyarakatan juga diminta segera menyusun kebutuhan sarana prasarana penanganan COVID-19 bagi warga binaan.
 
Tahanan dan warga binaan yang telah kontak dengan orang luar, seperti setelah sidang atau bertemu pengacara, harus menjalani pemeriksaan kesehatan oleh satuan petugas khusus. Untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan lapas dan rutan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan