Sebanyak 202 travel gelap mengangkut pemudik ditangkap. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Sebanyak 202 travel gelap mengangkut pemudik ditangkap. Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Harga Travel Melonjak Selama Larangan Mudik

Siti Yona Hukmana • 11 Mei 2020 13:25
Jakarta: Jasa travel memanfaatkan situasi pelarangan mudik bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) yang mengotot pulang ke kampung halaman. Harga tiket travel melonjak drastis.
 
"Travel menuju ke Brebes harga tiketnya sekarang Rp500 ribu yang harga normalnya hanya Rp150 ribu. Selanjutnya yang ke Cirebon Rp300 ribu biasanya hanya Rp100 ribu, ada yang sampai Rp750 ribu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2020.
 
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap 202 travel selama tiga hari, yakni Jumat, 8 hingga Minggu, 10 Mei 2020. Ratusan travel gelap itu hendak mengantarkan 1.113 pemudik ke Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Kami amankan mereka di jalan tol, tapi paling banyak di jalur tikus. Karena kita sudah mapping pergerakan mereka dan bisa kita amankan," ujar Sambodo.
 
Sebanyak 202 travel itu terdiri dari 11 bus, 112 minibus, 78 kendaraan pribadi dan 1 truk. Para sopir kini ditahan di Polda Metro Jaya, sementara 1.113 penumpang telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
 
Baca: 202 Travel Gelap Ditangkap
 
Travel tersebut menggaet penumpang dengan mempromosikan jasa pengantaran mudik melalui media sosial. Namun, ada juga promosi dari mulut ke mulut.
 
"Kalau di media sosial itu ada Facebook, ada Instagram," kata Sambodo.
 
Para pemilik travel dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sedangkan pemilik truk dikenakan Pasal 303 di undang-undang yang sama. Ancamannya denda Rp500 ribu atau hukuman 2 bulan penjara.
 
Ratusan sopir telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Jika di kemudian hari membandel, polisi tidak segan menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP, dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp100 juta.
 
"Saat ini, ratusan kendaraan travel kami sita mengikuti sistem persidangan tilang. Sidang dilaksanakan pada 5 hingga 26 Juni 2020," ujar Sambodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan