"Kami amankan mereka di jalan tol, tapi paling banyak di jalur tikus, karena kita sudah mapping pergerakan mereka dan bisa kita amankan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 11 Mei 2020.
Sebanyak 202 kendaraan itu, terdiri dari 11 unit bus, 112 mini bus, 78 mobil pribadi dan 1 truk. Mereka membawa 1.113 penumpang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Travel gelap itu mengantarkan penumpang mudik hampir ke seluruh kota di berbagai wilayah yakni Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kota-kotanya yakni ke Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Tuban, Situbondo, Surabaya, Yogyakarta, Malang, dan Cirebon.
Para sopir menarifkan ongkos penumpang dua kali lipat dari harga normal. Seperti tiket ke Brebes, yang harga normalnya 150 ribu dinaikkan menjadi Rp500 ribu.
"Ada juga yang ke Cirebon dengan tarif Rp300 ribu, padahal normalnya Rp100 ribu, ada yang sampai Rp750 ribu ongkosnya," ujar Sambodo.
Baca: 39 Ribu Kendaraan Ngotot Mudik Diminta Putar Balik
Seluruh kendaraan disita hingga selesai persidangan. Sidang dilakukan pada 5 hingga 26 Juni 2020. Ratusan kendaraan itu nantinya dikembalikan ke satuan kerja wilayah masing-masing yang melakukan penangkapan.
Sambodo menyebut ratusan travel gelap itu ada yang ditangkap oleh Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Patwal Bekasi dan Kabupaten, serta Jakarta Barat. Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terlebih dahulu mendata kendaraan dan menyelesaikan administrasi bagi para sopir.
"Penindakan ini menegaskan larangan mudik pemerintah. Kalau ada keraguan masyarakat terkait pelarangan mudik, saya tegaskan mudik tetap dilarang," ujar Sambodo.
Sambodo mengatakan para sopir telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, jika kedapatan mengulangi lagi polisi akan memberikan hukuman lebih tegas yakni mengenakan Pasal 93 Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, para sopir travel gelap itu dikenakan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu menyebutkan bahwa kendaraan pengangkut penumpang tanpa izin trayek yang sah.
"Ancamannya denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan," ujar Sambodo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News (JMS)