Layanan pengaduan yang dibuka Ditjen Imigrasi untuk melaporkan aktivitas mencurigakan WNA. Foto: Instagram
Layanan pengaduan yang dibuka Ditjen Imigrasi untuk melaporkan aktivitas mencurigakan WNA. Foto: Instagram

Ditjen Imigrasi Buka Layanan Pengaduan Aktivitas Mencurigakan WNA

Fatha Annisa • 25 April 2024 17:51
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan warga negara asing (WNA). 
 
Layanan pengaduan ini berupa saluran siaga atau hotline dengan nomor Whatsapp (+62) 81399679966, serta berada di bawah layanan informasi dan pengaduan kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian. 
 
Adapun pelanggaran atau aktivitas mencurigakan WNA yang bisa dilaporkan melalui hotline antara lain izin tinggal tidak sesuai dengan aktivitas, masa berlaku izin tinggal sudah habis, hingga kecurigaan terkait tindak kriminal.
 
“Layanan hotline pengawasan dan penindakan keimigrasian ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam, dikutip dari Antara, Kamis, 25 April 2024.
 
 
Baca juga: Dirjen Imigrasi Terbitkan Izin Tinggal Peralihan Bagi WNA

 
Godam menyebutkan, layanan hotline ini beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Aduan yang disampaikan masyarakat nantinya akan diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti. 
 
Sementara itu, kata Godam, masyarakat perlu menyertakan alamat lokasi dugaan pelanggaran, foto-foto pendukung, juga kronologis kejadian saat membuat laporan melalui nomor telepon yang disediakan. 
 
Dia berharap layanan ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pergerakan petugas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Karena menurutnya, kolaborasi yang baik antara petugas imigrasi dan masyarakat bisa membawa dampak besar terhadap keamanan dan kedaulatan negara.
 
"Kami tegaskan agar masyarakat tidak ragu dan proaktif memberikan informasi jika memang ada dugaan pelanggaran WNA," ujarnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan