Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Silmy Karim di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Dirjen Imigrasi Terbitkan Izin Tinggal Peralihan Bagi WNA

Hendrik Simorangkir • 23 April 2024 13:48
Tangerang: Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan kebijakan izin tinggal peralihan atau Bridging Visa. Kebijakan tersebut menjadi jembatan antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh yang baru bagi warga negara asing (WNA).
 
Pelaksanaan izin tinggal peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku izin tinggal peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.
 
"Dengan begitu, WNA pemegang izin tinggal kunjungan dimungkinkan untuk memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa, 23 April 2024.
 
Baca: WN Turki Diusir dari Bali Gegara Halangi Penyelidikan Imigrasi

"Begitu juga pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia," sambungnya.

Silmy menuturkan, dengan izin tinggal peralihan WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila orang asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.
 
"Pemberlakuan izin tinggal peralihan merupakan upaya kami dalam menciptakan kepastian hukum bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan," katanya.
 
Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke izin tinggal terbatas. WNA pemegang izin tinggal peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan izin tinggal peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.
 
WNA yang ingin menggunakan izin tinggal peralihan harus mengajukan permohonan di evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat tiga hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan