Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa

Ketahui! Ini 5 Kriteria Jemaah yang Berhak Mendapat Badal Haji

Putri Purnama Sari • 15 Mei 2024 13:20
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan layanan badal haji bagi jemaah yang wafat.
 
Juru Bicara PPIH Akhmad Fauzin menegaskan bahwa program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria.
 
Adapun, terdapat 5 kriteria jemaah yang bisa dibadalhajikan, antara lain:
  1. Jemaah yang meninggal dunia di asrama haji.
  2. Jemaah yang meninggal dunia saat dalam perjalanan.
  3. Jemaah yang meninggal dunia di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
  4. Jemaah sakit yang tidak dapat disafariwukufkan berdasarkan pertimbangan medis.
  5. Jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
 
Baca juga: Jemaah yang Wafat Dibadalhajikan Gratis, Ini Tahapannya

Akhmad juga menjelaskan pelakasanaan badal haji akan melalui sejumlah tahapan.
Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah.
 
Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai dengan seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.

Setelah melalui keempat tahapan di atas, petugas badal haji selanjutnya akan menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugas badal haji. Kemudian, PPIH Arab Saudi akan menerbitkan sertifikat badal haji.
 
“Sertifikat badal haji diserahkan ke petugas kloter (kelompok terbang) untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan, pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Fauzin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan