Ilustrasi Majelis Hakim MK. MI/Susanto
Ilustrasi Majelis Hakim MK. MI/Susanto

Ini Tata Cara Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi Pengganti Anwar Usman

Muhammad Syahrul Ramadhan • 08 November 2023 09:32
Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik. Anwar Usman diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
 
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan setaa kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.
 
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor " sambung Jimly.

Jimly memerintahkan wakil ketua MK Saldi Isra melakukan pemilihan Ketua MK yang baru dalam waktu 2x24 jam sejak sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun Anwar dilarang mencalonkan dan dicalonkan sebagai Ketua MK.

Tata Cara Pemilihan Ketua MK

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, pemilihan ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.
 
Rapat Pleno Hakim ini dihadiri oleh paling kurang 7 (tujuh) Hakim. Adapun yang memimpin Rapat Pleno Hakim ini adalah wakil ketua MK Saldi Isra, sebagaimana disampaikan ketua MKMK. 
 
Baca juga: Ini 5 Poin Amar Putusan MKMK Buat Anwar Usman?
 

Pemungutan Suara

Dalam pasal 5 ayat (2) disebutkan apabila dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim terbuka untuk umum. Pemungutan suara ini dilakukan menggunakan surat suara.
 
Surat suara memuat nomor urut dan  nama para Hakim yang disusun menurut abjad. Dan untuk kebasahan ketua Rapat memberikan paraf pada setiap surat suara.
 
Setelah pemilihan menghasilkan ketua MK terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang MK, sebelum memangku jabatannya, ketua MK mengucapkan sumpah atau janji menurut agama. Pengucapan sumpah dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK. 
 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan