Jakarta: Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) selesai membacakan putusan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Putusan ini bernomor 2/MKMK/L/11/2023.
Ada lima poin amar putusan yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddique dengan terlapor Anwar Usman. Kesimpulannya, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Berikut ini 5 poin amar putusan MKMK terhadap Anwar Usman:
Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan
Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor
Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir
Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Jakarta: Mahkamah Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) selesai membacakan putusan dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Putusan ini bernomor 2/MKMK/L/11/2023.
Ada lima poin amar putusan yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddique dengan terlapor Anwar Usman. Kesimpulannya,
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Berikut ini 5 poin amar putusan MKMK terhadap Anwar Usman:
- Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan
- Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor
- Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir
- Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)