Jakarta: Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja atau karyawan dengan gaji minimal setara UMR untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, peserta wajib membayarkan iuran sebesar 3 persen dari upah/gaji tiap bulannya.
Dengan diberlakukannya iuran Tapera, maka hal ini semakin membebani pekerja Indonesia. Pasalnya sebelum munculnya Tapera, sudah ada beberapa jenis potongan gaji bagi pekerja di Indonesia antara lain pajak penghasilan (PPh 21) yang dibayarkan langsung oleh perusahan, BPJS Kesehatan (1% dari gaji), BPJS Ketenagakerjaan masing-masing 0,24% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 0,3% Jaminan Kematian (JKM).
Lalu ada juga BPJS Jaminan Hari Tua yang dibebankan 2% dari gaji, hingga BPJS Jaminan Pensiun yang diambil 1% dari gaji bulanan karyawan.
Simulasi gaji karyawan setelah dipotong iuran
Dengan segambreng potongan tersebut, maka jika ditotal seluruh pekerja ataupun karyawan di Indonesia harus merelakan sebagian dari total penghasilan mereka.
Jumlah potongan bisa kita simulasikan dengan menggunakan hitungan gaji karyawan sebesar Rp5 juta. Berdasarkan jumlah iuran di atas, maka mereka yang bergaji Rp5 juta harus melepas upahnya sebesar Rp325.000,
Berikut ini rinciannya:
Iuran Tapera: Rp125.000
Iuran BPJS Kesehatan: Rp50.000
Iuran JHT: Rp100.000
Iuran Jaminan Pensiun: Rp50.000
Jumlah tersebut tentu belum termasuk PPh 21. Jika seorang karyawan memiliki gaji di atas Rp5,4 juta maka ia akan dikenakan tambahan potongan sebesar 0,25% dari total gaji.
Jika diakumulasikan potongan gaji tersebut, bagi karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan akan mendapatkan potongan upah sebesar kurang lebih 7,5% hingga 8% dari total gaji setiap bulannya.
Perbandingan dengan potongan gaji karyawan di Malaysia
Melansir dari laman talent.com, karyawan di Malaysia juga dikenakan beberapa potongan upah setiap bulannya. Untuk simulasi menggunakan upah minimum di Malaysia sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,1 juta.
Dengan upah RM1500, nominal tersebut akan dipotong untuk tiga komponen, antara lain Employees' Provident Fund (EPF) sebesar RM 186, Social Security Organization (SOCSO) contribution sebesar RM 8.33, serta Employment Insurance System (EIS) contribution senilai RM 3.45.
Sehingga jika ditotal, gaji karyawan di Malaysia setiap bulannya dipotong senilai 13,2%. Artinya, mereka yang bergaji RM 1500 hanya akan menerima bayaran sebesar RM 1.302 per bulan.
Dengan perbandingan tersebut, maka potongan gaji karyawan di Indonesia setelah penambahan iuran Tapera di rentang 7,5% - 8% masih lebih kecil dari potongan gaji karyawan di Malaysia dengan 13,2%.
Jakarta: Pemerintah telah mewajibkan semua pekerja atau karyawan dengan
gaji minimal setara UMR untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (
Tapera).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, peserta wajib membayarkan iuran sebesar 3 persen dari upah/gaji tiap bulannya.
Dengan diberlakukannya iuran Tapera, maka hal ini semakin membebani pekerja Indonesia. Pasalnya sebelum munculnya Tapera, sudah ada beberapa jenis potongan gaji bagi pekerja di Indonesia antara lain pajak penghasilan (PPh 21) yang dibayarkan langsung oleh perusahan, BPJS Kesehatan (1% dari gaji), BPJS Ketenagakerjaan masing-masing 0,24% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan 0,3% Jaminan Kematian (JKM).
Lalu ada juga BPJS Jaminan Hari Tua yang dibebankan 2% dari gaji, hingga BPJS Jaminan Pensiun yang diambil 1% dari gaji bulanan karyawan.
Simulasi gaji karyawan setelah dipotong iuran
Dengan segambreng potongan tersebut, maka jika ditotal seluruh pekerja ataupun karyawan di Indonesia harus merelakan sebagian dari total penghasilan mereka.
Jumlah potongan bisa kita simulasikan dengan menggunakan hitungan gaji karyawan sebesar Rp5 juta. Berdasarkan jumlah iuran di atas, maka mereka yang bergaji Rp5 juta harus melepas upahnya sebesar Rp325.000,
Berikut ini rinciannya:
- Iuran Tapera: Rp125.000
- Iuran BPJS Kesehatan: Rp50.000
- Iuran JHT: Rp100.000
- Iuran Jaminan Pensiun: Rp50.000
Jumlah tersebut tentu belum termasuk PPh 21. Jika seorang karyawan memiliki gaji di atas Rp5,4 juta maka ia akan dikenakan tambahan potongan sebesar 0,25% dari total gaji.
Jika diakumulasikan potongan gaji tersebut, bagi karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan akan mendapatkan potongan upah sebesar kurang lebih 7,5% hingga 8% dari total gaji setiap bulannya.
Perbandingan dengan potongan gaji karyawan di Malaysia
Melansir dari laman
talent.com, karyawan di Malaysia juga dikenakan beberapa potongan upah setiap bulannya. Untuk simulasi menggunakan upah minimum di Malaysia sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,1 juta.
Dengan upah RM1500, nominal tersebut akan dipotong untuk tiga komponen, antara lain
Employees' Provident Fund (EPF) sebesar RM 186,
Social Security Organization (SOCSO) contribution sebesar RM 8.33, serta
Employment Insurance System (EIS) contribution senilai RM 3.45.
Sehingga jika ditotal, gaji karyawan di Malaysia setiap bulannya dipotong senilai 13,2%. Artinya, mereka yang bergaji RM 1500 hanya akan menerima bayaran sebesar RM 1.302 per bulan.
Dengan perbandingan tersebut, maka potongan gaji karyawan di Indonesia setelah penambahan iuran Tapera di rentang 7,5% - 8% masih lebih kecil dari potongan gaji karyawan di Malaysia dengan 13,2%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)