Jakarta: TNI menjelaskan kronologi penganiayaan yang dikalukan oknum prajurit angkatan bersenjata Indonesia. Penganiayaan berawal dari penangkapan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Definus Kogoya.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan Definus ditangkap karena informasi dari masyarakat. Yakni, akan ada pembakaran puskesmas di Kabupaten Puncak.
“Kemudian terjadilah tindakan kekerasan," kata Kristomei saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 25 Maret 2024.
Kristomei menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan tindakan tersebut. TNI tidak pernah mengajarkan prajuritnya bertindak seperti itu.
"TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan. Ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai peraturan UU yang berlaku,” sebut dia.
Kristomei mengeklaim bahwa TNI AD sudah membekali prajuritnya untuk memenuhi standar operation prosesur (SOP) rule of engagements hukum humaniter dalam rangka melakukan tugas operasi di lapangan. Maka, Kristomei menjelaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI TNI dari Yonif 300/Raider kini tengah dilakukan investigasi lanjutan.
Kristomei menegaskan pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut apakah penyiksaan yang dilakukan prajurit TNI ini atas inisiatif pribadi atau memang ada perintah dari atasannya untuk melakukan kekerasan tersebut.
“Nanti kita lihat bagaimana keterkaitan atau hubungan sebab akibatnya kenapa dia sampai melakukan itu. Dan itu nanti akan menentukan jenis hukuman apa yang akan diberikan kepada prajurit tersebut,” ujar dia.
Jakarta:
TNI menjelaskan kronologi penganiayaan yang dikalukan oknum prajurit angkatan bersenjata Indonesia. Penganiayaan berawal dari penangkapan anggota kelompok kriminal bersenjata (
KKB) Definus Kogoya.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan Definus ditangkap karena informasi dari masyarakat. Yakni, akan ada pembakaran puskesmas di Kabupaten Puncak.
“Kemudian terjadilah tindakan kekerasan," kata Kristomei saat dikutip dari
Media Indonesia, Senin, 25 Maret 2024.
Kristomei menyampaikan pihaknya sangat menyayangkan tindakan tersebut. TNI tidak pernah mengajarkan prajuritnya bertindak seperti itu.
"TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan. Ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai peraturan UU yang berlaku,” sebut dia.
Kristomei mengeklaim bahwa
TNI AD sudah membekali prajuritnya untuk memenuhi standar operation prosesur (SOP) rule of engagements hukum humaniter dalam rangka melakukan tugas operasi di lapangan. Maka, Kristomei menjelaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI TNI dari Yonif 300/Raider kini tengah dilakukan investigasi lanjutan.
Kristomei menegaskan pihaknya akan mencari tahu lebih lanjut apakah penyiksaan yang dilakukan prajurit TNI ini atas inisiatif pribadi atau memang ada perintah dari atasannya untuk melakukan kekerasan tersebut.
“Nanti kita lihat bagaimana keterkaitan atau hubungan sebab akibatnya kenapa dia sampai melakukan itu. Dan itu nanti akan menentukan jenis hukuman apa yang akan diberikan kepada prajurit tersebut,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)