Ilustrasi vaksin covid-19. Medcom.id
Ilustrasi vaksin covid-19. Medcom.id

Terpopuler Nasional, Vaksinasi Booster Pertengahan Januari Hingga PTM 100%

Renatha Swasty • 04 Januari 2022 07:08
Jakarta: Penanganan covid-19 di Indonesia masih menarik perhatian pembaca Medcom.id sepanjang Senin, 3 Januari 2022. Salah satunya pemberian vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster kepada masyarakat.
 
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kepastian terkait penyuntikan vaksin booster covid-19 kepada masyarakat akan disampaikan pertengahan Januari 2021. Pemerintah masih menunggu hasil riset Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
 
"ITAGI sedang melakukan riset. Semoga bisa selesai 10 Januari nanti," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin usai rapat terbatas terkait evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 3 Januari 2022.
 
Menurut dia, salah satu poin penelitian itu ialah soal dosis vaksin booster. Bila merujuk Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat, Vaksin Moderna yang menjadi booster bisa diberikan setengah dosis.
 
Baca selengkapnya di sini

Berita yang juga menarik perhatian pembaca Medcom.id sepanjang Senin soal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Ada beberapa pertimbangan yang diambil untuk menggelar PTM tersebut.
 
Yakni, masyarakat yang divaksinasi covid-19 sudah hampir 120 persen. Serta ada tren penurunan kasus covid-19.
 
“Sekarang kita tinggal menyisir beberapa yang kurang terutama vaksin anak usia 6-11 tahun,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza), di Jakarta, Minggu malam, 2 Januari 2022.
 
Menurut dia, pelonggaran aktivitas pendidikan juga disebabkan adanya keberhasilan penanganan covid-19. Pemprov DKI membuka PTM 100 persen berdasarkan indikator penanganan covid-19 di Ibu Kota.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Berita yang juga menarik perhatian pembaca Medcom.id kemarin soal kenaikan harga minyak goreng. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan perusahaan pertambangan dan perkebunan mengutamakan kepentingan dalam negeri. Badan usaha milik negara (BUMN) maupun swasta diharuskan memenuhi kebutuhan Tanah Air sebelum mengekspor produksi.
 
Kepala Negara menegaskan hal ini amanat dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu menekankan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
 
"Ini mutlak. Jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun," tegas Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 3 Januari 2022.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan