Jakarta: Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto memerintahkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus sudah dipindahkan dari bandara ke lokasi karantina dalam waktu satu jam. Hal tersebut guna menghindari kerumunan di bandara yang berpotensi terjadi penularan covid-19.
"Tolong diperhatikan waktu tunggu di bandara, jangan sampai para PPLN menunggu terlalu lama," ujar Suharyanto saat meninjau lokasi karantina bagi PPLN di Bali, Rabu, 12 Januari 2022.
Selain itu, ia menginstruksikan lokasi karantina dibuat dua jalur untuk pengunjung umum dan pasien covid-19. Sehingga dapat menekan potensi penularan.
Suharyanto juga menginstruksikan agar pengawasan pasien di lokasi karantina diperketat. Tenaga kesehatan mengawasi pasien minimal dua kali sehari.
Baca: Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster untuk Seluruh Wilayah
"Minimal dua kali sehari ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina, jangan diabaikan ternyata malah sakit," ucap Suharyanto.
Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asiang (WNA) wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam. Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus covid-19, khususnya varian Omicron
Jakarta: Ketua Satuan Tugas
(Satgas) Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto memerintahkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus sudah dipindahkan dari bandara ke lokasi
karantina dalam waktu satu jam. Hal tersebut guna menghindari kerumunan di bandara yang berpotensi terjadi penularan
covid-19.
"Tolong diperhatikan waktu tunggu di bandara, jangan sampai para PPLN menunggu terlalu lama," ujar Suharyanto saat meninjau lokasi karantina bagi PPLN di Bali, Rabu, 12 Januari 2022.
Selain itu, ia menginstruksikan lokasi karantina dibuat dua jalur untuk pengunjung umum dan pasien covid-19. Sehingga dapat menekan potensi penularan.
Suharyanto juga menginstruksikan agar pengawasan pasien di lokasi karantina diperketat. Tenaga kesehatan mengawasi pasien minimal dua kali sehari.
Baca:
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Vaksinasi Booster untuk Seluruh Wilayah
"Minimal dua kali sehari ada pengecekan kesehatan oleh dokter agar terpantau kondisi para pasien karantina, jangan diabaikan ternyata malah sakit," ucap Suharyanto.
Mengacu kepada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022, pelaku perjalanan luar negeri baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asiang (WNA) wajib menjalani karantina terpusat selama 7x24 jam. Penerapan kebijakan karantina bertujuan untuk menekan angka kenaikan kasus covid-19, khususnya varian Omicron
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)