Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Beleid itu mengatur detail pelaksanaan vaksinasi booster di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Januari 2021.
Maxi mengatakan vaksinasi booster penting lantaran antibodi terhadap covid-19 bisa menurun enam bulan usai menerima vaksin dosis lengkap. Vaksinasi booster berfungsi meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok rentan.
“Vaksinasi booster diselenggarakan oleh pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita immunocompromised,” jelas dia.
Pelaksanaan vaksinasi booster bagi lansia dapat dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota. Sedangkan sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Baca: Pegawai KPK Diberi Vaksin Booster
“Penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.,” papar Maxi.
Calon penerima vaksin menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK). Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Maxi menuturkan vaksinasi booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, yakni homolog atau pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
“Kedua, mekanisme heterolog atau pemberian vaksin booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya,” tutur dia.
Masyarakat yang menerima vaksin primer Sinovac bisa menerima vaksin booster merek AstraZeneca dengan separuh dosis atau 0,25 ml. Opsi lainnya ialah merek Pfizer dengan separuh dosis atau 0,15 ml.
“Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis(0,15 ml),” ucap Maxi.
Maxi menyebut penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml. Suntikan telah diberi tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
“Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia,” kata dia.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat. Baik itu puskesmas, rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota.
"Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kedaluwarsa terlebih dahulu," ucap Maxi.
Jakarta: Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang
Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (
Booster). Beleid itu mengatur detail pelaksanaan vaksinasi
booster di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Januari 2021.
Maxi mengatakan vaksinasi
booster penting lantaran antibodi terhadap
covid-19 bisa menurun enam bulan usai menerima vaksin dosis lengkap. Vaksinasi
booster berfungsi meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok rentan.
“Vaksinasi
booster diselenggarakan oleh pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lansia dan penderita
immunocompromised,” jelas dia.
Pelaksanaan vaksinasi
booster bagi lansia dapat dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/kota. Sedangkan sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Baca:
Pegawai KPK Diberi Vaksin Booster
“Penerima vaksinasi
booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.,” papar Maxi.
Calon penerima vaksin menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK). Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Maxi menuturkan vaksinasi
booster dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, yakni homolog atau pemberian vaksin
booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
“Kedua, mekanisme heterolog atau pemberian vaksin
booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya,” tutur dia.
Masyarakat yang menerima vaksin primer Sinovac bisa menerima vaksin
booster merek AstraZeneca dengan separuh dosis atau 0,25 ml. Opsi lainnya ialah merek Pfizer dengan separuh dosis atau 0,15 ml.
“Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis(0,15 ml),” ucap Maxi.
Maxi menyebut penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml. Suntikan telah diberi tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
“Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia,” kata dia.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi
booster dilakukan di fasilitas kesehatan terdekat. Baik itu puskesmas, rumah sakit milik pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota.
"Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kedaluwarsa terlebih dahulu," ucap Maxi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)