Ilustrasi Pizza Hut -- AFP/Bay Ismoyo
Ilustrasi Pizza Hut -- AFP/Bay Ismoyo

BPOM Lepas Tangan Kasus Pizza Hut

Lukman Diah Sari • 06 September 2016 16:01
medcom.id, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lepas tangan terkait adanya dugaan penggunaan bahan baku kedaluwarsa di restoran waralaba Pizza Hut dan Marugame Udon. Pasalnya, BPOM hanya mengawasi makanan olahan.
 
"Ini kan pangan siap saji. Ini izinnya ada di daerah. Kami BPOM khusus mengawasi makanan olahan. Dalam hal ini kan kaitannya bahan bakunya saja," jelas Kepala BPOM Penny K. Lukito  di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).
 
Penny menjelaskan, dalam pengawasan bahan baku, BPOM hanya mengeluarkan izin keterangan impor jika bahan didatangkan dari luar negeri. Surat keterangan impor itu diberikan dalam waktu paling sedikit 2/3 dari periode kedaluwarsa.

"Jadi, jauh jaraknya kita berikan," jelasnya.
 
Lebih lanjut, ucap Penny, pengawasan bahan makanan restoran diserahkan pada perusahaan masing-masing. "(Kalau melanggar) ini ada ancaman pidananya lho. Itu di dalam UU pangan itu," ungkapnya.
 
Pizza Hut dan Marugame Udon diduga menggunakan bahan makanan kedaluwarsa. Sebanyak 14 jenis bahan kedaluwarsa itu ditengarai telah dipakai selama lebih dari tiga tahun.
 
(Baca: Pizza Hut Bantah Gunakan Bahan Kedaluwarsa)
 
Bahkan, terdapat bahan makanan yang diperpanjang hingga enam bulan pascatenggat. Namun, hal itu dibantah PT Sriboga Raturaya selaku pemegang merek Pizza Hut, Pizza Hut Delivery (PHD), dan Marugame Udon.
 
(Baca: PT Marugame Udon Mengklaim Bahan Makanannya Layak Dikonsumsi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan