Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui masih ada kendaraan yang membandel menghindari uji kendaraan bermotor atau kir. Hal itu lantaran pengawasan di lapangan yang lemah.
"Kalau truk yang butut itu saya sangat yakin mereka tidak melalui kir yang ada di tingkat pengawasan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, kepada Medcom.id di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2019.
Dia meminta kendaraan yang tak memenuhi unsur kelaikan tidak diloloskan. Pengelola kendaraan pun harus mau meremajakan armadanya.
Sementara itu, operator angkutan yang hanya memiliki satu atau dua kendaraan juga lebih sulit diawasi. "Tapi, ya kita harus cek semua," terang dia.
Budi menekankan kendaraan maupun operator yang bandel rawan menimbulkan kecelakaan. Salah satu contohnya kecelakaan di KM 91 Tol Cipularang beberapa waktu lalu.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan adalah pemalsuan buku uji kir. Buku tersebut, jelas Budi, seharusnya didapatkan setelah kendaraan memenuhi syarat dimensinya.
Dia menyebut jika tak memiliki buku, kendaraan otomatis tidak lolos uji berkala. Budi menyebut operator berusaha memalsukan buku uji agar truknya tetap bisa beroperasi.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui masih ada kendaraan yang membandel menghindari uji kendaraan bermotor atau kir. Hal itu lantaran pengawasan di lapangan yang lemah.
"Kalau truk yang butut itu saya sangat yakin mereka tidak melalui kir yang ada di tingkat pengawasan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, kepada
Medcom.id di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2019.
Dia meminta kendaraan yang tak memenuhi unsur kelaikan tidak diloloskan. Pengelola kendaraan pun harus mau meremajakan armadanya.
Sementara itu, operator angkutan yang hanya memiliki satu atau dua kendaraan juga lebih sulit diawasi. "Tapi, ya kita harus cek semua," terang dia.
Budi menekankan kendaraan maupun operator yang bandel rawan menimbulkan kecelakaan. Salah satu contohnya kecelakaan di KM 91 Tol Cipularang beberapa waktu lalu.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan adalah pemalsuan
buku uji kir. Buku tersebut, jelas Budi, seharusnya didapatkan setelah kendaraan memenuhi syarat dimensinya.
Dia menyebut jika tak memiliki buku, kendaraan otomatis tidak lolos uji berkala. Budi menyebut operator berusaha memalsukan buku uji agar truknya tetap bisa beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)