Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Foto: Medcom.id/Theofilius Ifan Sucipto
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Foto: Medcom.id/Theofilius Ifan Sucipto

Kemenhub Bakal Berlakukan Kartu KIR pada 2020

Theofilus Ifan Sucipto • 11 September 2019 00:39
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghapus kebijakan buku uji KIR bagi operator truk pada 2020. Sebagai gantinya, Kemenhub akan menggunakan kartu KIR elektronik.
 
"Tahun depan tidak ada lagi buku uji, adanya kartu KIR elektronik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Agustus 2019.
 
Budi menyebut, kartu tersebut memiliki chip yang berisi identitas kendaraan. Kemenhub, kata dia, akan menyiapkan reader card untuk memeriksa kecocokan identitas dengan fisik truk. 

"Sehingga potensi pemalsuan kecil sekali," ujar Budi.
 
Dia menyebut kebijakan itu sudah mulai diberlakukan di 38 wilayah. Mulai dari Banyumas, Probolinggo, hingga Boyolali.
 
Budi mengaku DKI Jakarta belum menerapkan kartu KIR elektronik. Saat ini, ungkap dia, Kemenhub masih menyiapkan sistemnya.
 
"Tapi di 2020 mau tidak mau, suka tidak suka, (kartu KIR elektronik) berlaku di seluruh di Indonesia," tegasnya. 
 
Sebelumnya, Budi menilai sejumlah operator truk masih membandel. Mereka mengeluarkan kendaraan melanggar aturan sehingga rawan menimbulkan kecelakaan, seperti insiden yang terjadi di KM 91 Tol Cipularang beberapa waktu lalu.
 
Salah satu bentuk pelanggaran yang ditemukan adalah memalsukan buku uji KIR. Buku tersebut, jelas Budi, didapatkan setelah kendaraan memenuhi syarat dimensinya. 
 
Jika tak memiliki buku uji, kendaraan tersebut otomatis tidak lolos uji berkala. Budi menyebut operator berusaha memalsukan buku uji agar truknya tetap bisa beroperasi.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan