Jakarta: Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir, menyebut sebagian mahasiswa yang ikut demonstrasi tak mengerti substansi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Nasir mengetahui itu setelah bertanya langsung kepada demonstran.
"Yang saya tanya saat itu ada yang enggak tahu apa yang dikemukakan. Tapi hanya ingin ini dibatalkan. Apa yang dibatalkan, isi substansinya tidak tahu secara detail," ungkap Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 26 September 2019.
Dia meminta mahasiswa tak lagi berdemonstrasi menolak RKUHP dan RUU lainnya yang bermasalah. Mahasiswa sebagai insan akademik seharusnya mengedepankan dialog.
Menurut dia, aksi mahasiswa dalam dua hari kemarin hanya sebagian yang murni memperjuangkan aspirasinya. Sebagian ditunggangi pihak tertentu.
"Kalau saya lihat ada sebagian yang murni, ada yang sebagian ditunggangi. Enggak jelas ini, karena ikut campur di dalamnya. Saya perhatikan betul, saya monitoring sejak sebelum persiapan," ujar dia.
Nasir mengaku tak mengetahui pihak mana yang menunggangi. Namun, dia tak ingin aksi mahasiswa ini membuat kekacauan di dalam negeri.
Gelombang penolakan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RRU) mengalir dari elemen mahasiswa dan kelompok masyarakat. Unjuk rasa ini digelar di depan Gedung Parlemen pada Senin, 23 September 2019, dan Selasa, 24 September 2019.
Mahasiswa menolak pengesahan RKUHP. Mereka juga menolak pengesahan RUU Pemasyarakatan lantaran dinilai melonggarkan hukuman bagi koruptor.
DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan empat RUU. Aturan itu meliputi RUU RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Jakarta: Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir, menyebut sebagian mahasiswa yang ikut demonstrasi tak mengerti substansi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Nasir mengetahui itu setelah bertanya langsung kepada demonstran.
"Yang saya tanya saat itu ada yang enggak tahu apa yang dikemukakan. Tapi hanya ingin ini dibatalkan. Apa yang dibatalkan, isi substansinya tidak tahu secara detail," ungkap Nasir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 26 September 2019.
Dia meminta mahasiswa tak lagi berdemonstrasi menolak RKUHP dan RUU lainnya yang bermasalah. Mahasiswa sebagai insan akademik seharusnya mengedepankan
dialog.
Menurut dia, aksi mahasiswa dalam dua hari kemarin hanya sebagian yang murni memperjuangkan aspirasinya. Sebagian ditunggangi pihak tertentu.
"Kalau saya lihat ada sebagian yang murni, ada yang sebagian ditunggangi. Enggak jelas ini, karena ikut campur di dalamnya. Saya perhatikan betul, saya monitoring sejak sebelum persiapan," ujar dia.
Nasir mengaku tak mengetahui pihak mana yang
menunggangi. Namun, dia tak ingin aksi mahasiswa ini membuat kekacauan di dalam negeri.
Gelombang penolakan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RRU) mengalir dari elemen mahasiswa dan kelompok masyarakat. Unjuk rasa ini digelar di depan Gedung Parlemen pada Senin, 23 September 2019, dan Selasa, 24 September 2019.
Mahasiswa menolak pengesahan RKUHP. Mereka juga menolak pengesahan RUU Pemasyarakatan lantaran dinilai melonggarkan hukuman bagi koruptor.
DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan empat RUU. Aturan itu meliputi RUU RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)