Jakarta: Buat kamu warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), SIM Keliling hari Minggu ini 14 September 2025 buka di dua lokasi. Yuk simak lokasi dan jadwalnya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan SIM Keliling di hari Minggu. Namun perlu diketahui hanya ada di dua wilayah Jakarta untuk membantu warga yang akan melakukan perpanjangan.
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro gerai SIM Keliling pada hari Minggu ini dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Adapun lokasi SIM Keliling yang beroperasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Berikut lokasi SIM Keliling SIM Keliling pada hari Minggu 14 September 2025:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
Dokumen yang harus dibawa
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Jakarta: Buat kamu warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM),
SIM Keliling hari Minggu ini 14 September 2025 buka di dua lokasi. Yuk simak lokasi dan jadwalnya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan SIM Keliling di hari Minggu. Namun perlu diketahui hanya ada di dua wilayah Jakarta untuk membantu warga yang akan melakukan perpanjangan.
Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro gerai SIM Keliling pada hari Minggu ini dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Adapun lokasi SIM Keliling yang beroperasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Berikut lokasi SIM Keliling SIM Keliling pada hari Minggu 14 September 2025:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk
Dokumen yang harus dibawa
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
- Penting dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
- Layanan mobil SIM Keliling tidak bisa digunakan untuk memperpanjang SIM yang sudah habis masa berlaku. Pemilik SIM yang kadaluarsa wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau lokasi yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)