Jakarta - Surat izin mengemudi (SIM) Anda hampir kadaluwarsa? Saatnya melakukan perpanjangan masa berlaku. Jangan ditunda-tunda, mengingat sekarang jika sudah kadaluwarsa, maka Anda harus mengurus ulang dari awal untuk mengambil SIM.
Lantaran setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM ini, tentu tidak ada salahnya Anda mulai mempersiapkan persyaratannya. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu, untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp75 ribu. Selain itu ada biaya tes psikologi Rp60.000.
Kemudian juga biaya cek kesehatan sekitar Rp50 ribu. Ada pun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah menyiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama, bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.
Cara perpanjang masa berlaku SIM di SIM keliling
Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas. Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Jakarta - Surat izin mengemudi (SIM) Anda hampir
kadaluwarsa? Saatnya melakukan perpanjangan masa berlaku. Jangan ditunda-tunda, mengingat sekarang jika sudah kadaluwarsa, maka Anda harus mengurus ulang dari awal untuk mengambil SIM.
Lantaran setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM ini, tentu tidak ada salahnya Anda mulai mempersiapkan persyaratannya. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu, untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp75 ribu. Selain itu ada biaya tes psikologi Rp60.000.
Kemudian juga biaya cek kesehatan sekitar Rp50 ribu. Ada pun syarat perpanjangan SIM A atau C adalah menyiapkan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama, bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.
Cara perpanjang masa berlaku SIM di SIM keliling
Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas. Menunggu antrean hingga dipanggil oleh petugas. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UDA)