Jakarta: Polisi mengungkap fakta terkait kasus video mesum guru dan siswi di Gorontalo yang viral di media sosial. Oknum guru berinisial DH (57) dan siswi ini ternyata memiliki hubungan asrama sejak awal 2022 lalu.
"Yang terjadi adalah memang hubungan asmara,” jelas Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.
Deddy menjelaskan hubungan asmara ini terjalin lantaran korban merasa nyaman dengan perlakukan dari tersangka. DH disebut sering membantu korban mengerjakan tugas dan memberi perhatian lebih.
“Yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, sering membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman ya nyaman dan akhirnya sampai terjadi seperti itu," bebernya.
Selain tersangka dan korban, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lain. Polisi menyita beberapa barang bukti yang ada di dalam video tersebut.
Saat ini Satreskrim Polres Gorontalo sudah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka. Akibat perbuatannya oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.
Deddy juga meminta untuk netizen berhenti menyebarkan video mesum oknum guru berinisial DH (57) dan siswi MAN di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Ia mengimbau masyarakat yang memiliki video tersebut agar menghapusnya.
Jakarta: Polisi mengungkap fakta terkait
kasus video mesum guru dan siswi di Gorontalo yang viral di media sosial. Oknum guru berinisial DH (57) dan siswi ini ternyata memiliki hubungan asrama sejak awal 2022 lalu.
"Yang terjadi adalah memang hubungan asmara,” jelas Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.
Deddy menjelaskan hubungan asmara ini terjalin lantaran korban merasa nyaman dengan
perlakukan dari tersangka. DH disebut sering membantu korban mengerjakan tugas dan memberi perhatian lebih.
“Yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, sering membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman ya nyaman dan akhirnya sampai terjadi seperti itu," bebernya.
Selain tersangka dan korban, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi lain. Polisi menyita beberapa barang bukti yang ada di dalam video tersebut.
Saat ini Satreskrim Polres Gorontalo sudah menetapkan oknum guru berinisial DH sebagai tersangka. Akibat perbuatannya oknum guru tersebut dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) juncto pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar.
Deddy juga meminta untuk netizen berhenti menyebarkan video mesum oknum guru berinisial DH (57) dan siswi MAN di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Ia mengimbau masyarakat yang memiliki video tersebut agar menghapusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)