"Kami sedang proses guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” tegas Thobib dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat, 27 September 2024.
Thobib menyebut sebagai guru, mestinya pelaku menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat. Dia menyebut tindakan asusila itu melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pada Pasal 3 huruf f mengatur PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Sementara itu, Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat. Hukuman disiplin berat, terdiri atas: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” ujar dia.
Thobib juga meminta kepala madrasah dan kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial kepada siswa yang menjadi korban. "Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," ujar dia.
Dia juga mendukung aparat penegak hukum bertindak sesuai ketentuan. Thobib meminta kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tutur Thobib.
Baca juga: Video Mesumnya Viral, Guru dan Murid di Gorontalo Ternyata Jalin Asmara Sejak 2022 |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News