Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenhukam) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor adalah 10 tahun. Aturan ini berlaku sejak 12 Okbeter 2022. Oleh karena itu, sobat Medcom yang hendak pergi ke luar negeri, jangan lupa cek masa berlaku paspor, ya!
Jika masa berlaku paspor memang sudah habis, kamu bisa memperpanjangnya secara online. Yuk, simak hal-hal yang perlu diketahui untuk perpanjang paspor 2023 berikut ini:
Syarat perpanjang paspor
Ada sejumlah berkas yang harus disiapkan untuk perpanjang paspor. Dilansir dar situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut syaratnya:Untuk paspor yang terbit setelah tahun 2009
- KTP Elektronik atau e-KTP
- Paspor lama
Untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009
- KTP Elektronik (e-KTP). Namun bila belum punya, Sobat Medcom dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah beserta fotocopy-nya
- Paspor lama yang telah memiliki paspor biasa.
| Baca: Mulai 2024, Bikin SIM Baru Wajib Punya Sertifikat Mengemudi dan Bukti Kesehatan | 
Cara perpanjang paspor 2023
Berikut ini cara memperpanjang paspor:- Unduh aplikasi M-Paspor
- Buat akun dengan mengklik ‘Daftar Akun’
- Isi data diri sesuai dengan dokumen asli
- Pilih kantor imigrasi terdekat dari domisili tempat tinggal yang akan didatangi untuk memperpanjang paspor
- Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi
- Setelahnya, Sobat Medcom akan mendapat kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor. Kode QR itu adalah bukti pendaftaran
- Lalu, tunjukkan kode QR tersebut saat datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang kamu pilih. Jangan lupa membawa dokumen-dokumen penting seperti e-KTP, paspor lama, KK, akta, atau ijazah.
- Berkas pemohon akan diperiksa. Kemudian, pemohon akan diberi nomor antrean untuk proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru
- Jika ketiga proses itu sudah selesai, pemohon dapat melakukan pembayaran sesuai kategori paspor
- Proses perpanjangan paspor biasanya membutuhkan waktu 3-4 hari kerja. Sobat Medcom dapat datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambilnya.
| Baca: Cara Bikin SIM Internasional Anti Ribet | 
Biaya perpanjangan paspor
Biaya perpanjangan paspor lama atau penggantian paspor berbeda-beda tergantung dengan jenis paspor dan lama pengerjaan. Ini rincian selengkapnya:- Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
- Paspor elektronik atau e-passport (48 halaman): Rp650.000
- Layanan percepat paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor)
- Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000
- Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000
- Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: gratis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
 
   
	 
											 
											 
											 
											 
											