Jakarta: Terdapat syarat administrasi tambahan bagi masyarakat yang baru pertama kali membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai 2024. Pemohon SIM wajib melampirkan sertifikat dari sekolah mengemudi dan bukti kesehatan jasmani dan rohani dari dokter.
Persyaratan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang baru saja disahkan. Aturan Ini merupakan perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Kalau untuk kesehatan jasmani dan rohani, itu merupakan syarat pemohon sebelum melakukan permohonan. Jadi, kita bebaskan pemohon SIM untuk memeriksakan diri ke dokter mana saja,” kata Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo dikutip dari Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu, 21 Juni 2023.
Pemeriksaan kesehatan jasmani tersebut meliputi penglihatan pendengaran dan fisik secara umum. Sementara itu, aspek rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
Agar memudahkan pemohon dalam melampirkan bukti kesehatan tersebut, Faisal menyarankan masyarakat untuk menggunakan aplikasi e-Rikkes ataupun Eppsi. Aplikasi tersebut merupakan pemeriksaan kesehatan secara daring dalam proses penerbitan SIM.
“Masyarakat yang ingin mengakses pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani bisa menggunakan aplikasi tersebut. Jadi, bisa secara daring,” kata Faisal.
Ia menambahkan, persyaratan tersebut dibuat guna mengurangi kecelakaan lalu lintas. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). (Jessica Gracia Siregar)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id