Ilustrasi rokok elektrik. Foto: AFP.
Ilustrasi rokok elektrik. Foto: AFP.

Demi Jaga Kesehatan, Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Didukung

Candra Yuri Nuralam • 04 Januari 2024 17:40
Jakarta: Keputusan pemerintah untuk menerapkan pajak untuk rokok elektrik didukung. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
 
“Kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut. Pengenaan pajak menunjukkan komitmen pemerintah, terutama kalau kita lihat kenaikan tarif cukai juga 15 persen tiap tahun hingga 2027,” kata Kepala Riset dan Kebijakan CISDI Olivia Herlinda melalui keterangan tertulis, Kamis, 4 Januari 2024.
 
Pemerintah menerapkan pajak sebesar sepuluh persen atas rokok elektrik per 1 Januari 2024. Biaya pajak akan meningkat sebesar 15 persen tiap tahunnya hingga 2027.

Kebijakan itu didukung penuh untuk menjaga kesehatan masyarakat. Sebab, pemerintah telah mengeluarkan dana triliunan rupiah untuk mengobati masyarakat yang kecanduan rokok pada 2021.
 
“Di 2021, biaya pengobatan akibat mengonsumsi rokok yang ditanggung pemerintah lewat BPJS Kesehatan sebesar Rp10,5 triliun hingga Rp15,6 triliun,” ujar Olivia.
 
Baca juga: WHO Larang Vape dengan Perasa, untuk Lindungi Anak-anak Salah Satu Alasannya

Penerapan pajak ini juga dinilai penting untuk menekan banyaknya konsumen rokok elektrik di kalangan masyarakat. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sudah meminta seluruh pemimpin negara memperhatikan penyebaran rokok elektrik.
 
“Karena itu ada call to action dari WHO yang memang meminta pemerintah untuk bisa mengambil tindakan yang cukup tegas untuk mengendalikan rokok elektrik ini,” ucap Olivia.
 
Pemerintah diharap tetap tegas untuk menekan penyebaran rokok elektrik di Indonesia. Terutama, kata Olivia, bagi para remaja yang rentan terkena efek lanjutan atas pengonsumsian rokok elektronik.
 
“Ini sudah menjadi bukti yang cukup untuk bisa memberlakukan kebijakan yang memang lebih ketat untuk rokok elektrik, atau bahkan untuk nantinya melarang peredaran rokok elektrik,” tutur Olivia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan