Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. (Istimewa)
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. (Istimewa)

Pembunuh Danramil Aradide Diancam Penjara Seumur Hidup

M Rodhi Aulia • 13 Mei 2024 14:17

Jakarta: Satuan Tugas Damai Cartenz menangkap pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm) Inf Oktovianus Sokolray, Anan Nawipa. Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup.

"Kami jerat dengan pasal pembunuhan berencana," kata Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno, Senin 13 Mei 2024.

Bayu menjelaskan berencana ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun. Pelaku dijerat pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 170 ayat juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Danramil Aradide Disebut Teman Dekat Korban

Menurut Bayu, pelaku dan korban dikenal memiliki hubungan dekat. Pelaku sering mendapatkan sembako korban.

"Sangat disayangkan padahal Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini," ujar Bayu.

Sebelumnya, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 10.40 WIT. Anan Nawipa  tertangkap tengah membawa kabur telepon genggam milik korban.

Selain telepom genggam, Satgas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain parang hingga tas samping.

"1 buah telepon genggam dengan nomor kartu SIM milik almarhum Danramil Aradide, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey 1 buah parang, 1 set kunci L, 1 buah buku rekening BRI, dan 1 buah tas samping berwarna biru-hitam," ujar Bayu.

Anan Dwipa merupakan anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma dan sudah bergabung selama satu tahun yang bermarkas di Markas Kebo.

Dalam hal ini, Anan Dwipa bukan pelaku tunggal. Ia diduga bersama 6 pihak lain, menjadi terduga pelaku. Mereka adalah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa dan UKM.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan