Jakarta: Satuan Tugas Damai Cartenz menangkap pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm) Inf Oktovianus Sokolray, Anan Nawipa. Pelaku dan korban disebut berteman dekat.
"Sangat disayangkan padahal Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno dalam keterangannya, Minggu 12 Mei 2024.
Menurut Bayu, korban sering memberikan sembako kepada pelaku dan keluarganya. Namun Bayu menegaskan korban tidak pernah memberikan makanan beracun kepada pelaku.
"Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup Almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar," ungkap Bayu.
Sebelumnya, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 10.40 WIT. Anan Nawipa tertangkap tengah membawa kabur telepon genggam milik korban.
Selain telepom genggam, Satgas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain parang hingga tas samping.
"1 buah telepon genggam dengan nomor kartu SIM milik almarhum Danramil Aradide, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey 1 buah parang, 1 set kunci L, 1 buah buku rekening BRI, dan 1 buah tas samping berwarna biru-hitam," ujar Bayu.
Ia menambahkan pelaku langsung diamankan di Polres Paniai. Anan Dwipa merupakan anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma dan sudah bergabung selama satu tahun yang bermarkas di Markas Kebo.
Dalam hal ini, Anan Dwipa bukan pelaku tunggal. Ia diduga bersama 6 pihak lain, menjadi terduga pelaku. Mereka adalah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa dan UKM.
Jakarta: Satuan Tugas Damai Cartenz menangkap pelaku
pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm) Inf Oktovianus Sokolray, Anan Nawipa. Pelaku dan korban disebut berteman dekat.
"Sangat disayangkan padahal Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno dalam keterangannya, Minggu 12 Mei 2024.
Menurut Bayu, korban sering memberikan sembako kepada pelaku dan keluarganya. Namun Bayu menegaskan korban tidak pernah memberikan makanan beracun kepada pelaku.
"Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup Almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar," ungkap Bayu.
Sebelumnya, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 10.40 WIT. Anan Nawipa tertangkap tengah membawa kabur telepon genggam milik korban.
Selain telepom genggam, Satgas juga
mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain parang hingga tas samping.
"1 buah telepon genggam dengan nomor kartu SIM milik almarhum Danramil Aradide, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey 1 buah parang, 1 set kunci L, 1 buah buku rekening BRI, dan 1 buah tas samping berwarna biru-hitam," ujar Bayu.
Ia menambahkan pelaku langsung diamankan di Polres Paniai. Anan Dwipa merupakan anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma dan sudah bergabung selama satu tahun yang bermarkas di Markas Kebo.
Dalam hal ini, Anan Dwipa bukan pelaku tunggal. Ia diduga bersama 6 pihak lain, menjadi terduga pelaku. Mereka adalah Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa dan UKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)