Jakarta: Polri mengungkap fakta baru dalam penyitaan hampir ribuan botol obat perangsang atau poppers oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Pelaku diketahui menjual obat perangsang itu ke lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Iya (digunakan untuk komunitas LGBT)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.
Mukti mengatakan obat perangsang ini bisa juga dipakai oleh pria dan wanita. Namun, lebih familiar digunakan oleh kelompok penyuka sesama jenis.
"Yang biasa memakai adalah kelompok sesama jenis kaum laki-laki, homoseksual," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto menambahkan pelaku yang mengedarkan ke kaum LGBT itu adalah RCL. Namun, sasaran pembeli tidak hanya kaum LGBT, bisa siapa saja.
"Penjualanya secara umum, siapa saja bisa beli. Namun, produk ini lebih banyak digunakan komunitas sesama jenis," kata Suhermanto saat dikonfirmasi terpisah.
Suhermanto mengatakan RCL tidak hanya pengimpor dan pengedar. Pelaku ini juga mengonsumsi obat perangsang atau poppers tersebut.
"Pengimpor sekaligus mengedarkan. Dia pernah coba juga," bebernya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita 959 botol dan 710 kotak obat perangsang yang digunakan untuk hubungan seksual sesama lelaki. Tiga pelaku ditangkap berinisial RCL selaku importer poppers di Bekasi Utara, P selaku importer poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.
"Untuk kasus obat perangsang, nih kalau obat perangsang agak seru nih ya, tersangkanya tiga, RCL, P, dan MS," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Selain itu, ada dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berinisial E dan L yang merupakan warga negara asing (WNA) selaku eksporter dari Tiongkok.
Dalam konferensi pers, Kasubdit III Kombes Suhermanto menjelaskan bahwa awal mulanya para pelaku mengedarkan obat terlarang ini melalui marketplace dan media sosial. Setelah BPOM melarang peredaran obat bermuatan isobutil nitrit, para pelaku melakukan peredaran ilegal secara personal.
"Jadi cara peredarannya awalnya melalui marketplace, tapi setelah ada pelarangan dari BPOM, di marketplace Tokopedia, Shopee dan lain lain itu sudah diblok. Jadi mereka mengedarkan dari komunitas tertentu dan langsung chatting, dan ada juga media lainnya," pungkas Suhermanto.
Jakarta: Polri mengungkap fakta baru dalam penyitaan hampir ribuan botol
obat perangsang atau
poppers oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Pelaku diketahui menjual obat perangsang itu ke lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
"Iya (digunakan untuk komunitas LGBT)," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba)
Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Selasa, 23 Juli 2024.
Mukti mengatakan obat perangsang ini bisa juga dipakai oleh pria dan wanita. Namun, lebih familiar digunakan oleh kelompok penyuka sesama jenis.
"Yang biasa memakai adalah kelompok sesama jenis kaum laki-laki, homoseksual," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto menambahkan pelaku yang mengedarkan ke kaum LGBT itu adalah RCL. Namun, sasaran pembeli tidak hanya kaum LGBT, bisa siapa saja.
"Penjualanya secara umum, siapa saja bisa beli. Namun, produk ini lebih banyak digunakan komunitas sesama jenis," kata Suhermanto saat dikonfirmasi terpisah.
Suhermanto mengatakan RCL tidak hanya pengimpor dan pengedar. Pelaku ini juga mengonsumsi obat perangsang atau poppers tersebut.
"Pengimpor sekaligus mengedarkan. Dia pernah coba juga," bebernya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita 959 botol dan 710 kotak obat perangsang yang digunakan untuk hubungan seksual sesama lelaki. Tiga pelaku ditangkap berinisial RCL selaku importer poppers di Bekasi Utara, P selaku importer poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.
"Untuk kasus obat perangsang, nih kalau obat perangsang agak seru nih ya, tersangkanya tiga, RCL, P, dan MS," kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Selain itu, ada dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berinisial E dan L yang merupakan warga negara asing (WNA) selaku eksporter dari Tiongkok.
Dalam konferensi pers, Kasubdit III Kombes Suhermanto menjelaskan bahwa awal mulanya para pelaku mengedarkan obat terlarang ini melalui
marketplace dan media sosial. Setelah BPOM melarang peredaran obat bermuatan isobutil nitrit, para pelaku melakukan peredaran ilegal secara personal.
"Jadi cara peredarannya awalnya melalui
marketplace, tapi setelah ada pelarangan dari BPOM, di
marketplace Tokopedia, Shopee dan lain lain itu sudah diblok. Jadi mereka mengedarkan dari komunitas tertentu dan langsung
chatting, dan ada juga media lainnya," pungkas Suhermanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)