Konferensi pers Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus seks sesama jenis dan obat perangsang. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Konferensi pers Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus seks sesama jenis dan obat perangsang. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Polri Bongkar Kasus Seks Sesama Jenis, 959 Botol Obat Perangsang Disita

Siti Yona Hukmana • 22 Juli 2024 16:18
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus seks sesama jenis. Hampir ribuan botol obat perangsang atau poppers disita polisi.
 
"Jadi, ini obat digunakan untuk (seks) kaum tertentu yang sesama jenis," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024
 
Mukti mengatakan pihaknya menyita 959 botol dan 710 kotak obat perangsang dalam pengungkapan kasus ini. Obat perangsang ini digunakan untuk hubungan seksual sesama lelaki.

"Yang berhasil kita ungkap sebanyak 959 botol dan 710 kotak, obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Baca juga: Alun-alun Sleman Diduga Jadi Tempat Mesum

Lebih lanjut, Mukti menyebut tiga pelaku ditangkap dalam kasus ini. Ketiganya berinisial RCL selaku importer poppers di Bekasi Utara, P selaku importer poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.
 
"Untuk kasus obat perangsang, nih kalau obat perangsang agak seru nih, ya tersangkanya 3, RCL, P, dan MS," ujar dia.
 
Selain itu, ada dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berinisial E dan L yang merupakan warga negara asing (WNA) selaku eksporter dari Tiongkok.
 
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Suhermanto menuturkan awal mulanya para pelaku mengedarkan obat terlarang ini melalui marketplace dan media sosial. Setelah BPOM melarang peredaran obat bermuatan isobutil nitrit, para pelaku melakukan peredaran ilegal secara personal.
 
"Jadi cara peredarannya awalnya melalui market place, tapi setelah ada pelarangan dari BPOM, di market place Tokopedia, Shopee dan lain lain itu sudah di-block. Jadi mereka mengedarkan dari komunitas tertentu dan langsung chatting, dan ada juga media lainnya," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan