Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permintaan pembukaan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Putusan KIP diyakini menepis tudingan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menebar hoaks mengenai dokumen hasil TWK.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa KPK tidak pernah menebar hoaks hasil TWK sebagaimana tuduhan ICW (Indonesia Corruption Watch) dan pihak-pihak lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2021.
Ali menegaskan pihaknya tidak memegang dokumen itu. Lembaga Antikorupsi hanya mengirimkan pegawai untuk menjalankan asesmen TWK sebagai syarat dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Sedari awal memang kami sudah sampaikan bahwa dokumen yang diminta para pemohon dimaksud tidak dalam penguasaan KPK," ujar Ali.
Baca: KPK Legawa Gugatan TWK di KIP Ditolak
Ali menegaskan pihaknya tidak berbohong soal itu. Dokumen yang dimiliki KPK hanya total pegawai yang gagal dalam TWK, bukan hasil jawaban.
Meski begitu, KPK tidak antikritik. Tudingan penyebaran hoaks itu diterima dengan lapang dada oleh KPK sebagai kritik masyarakat.
"KPK terbuka atas saran dan kritikan yang membangun bukan atas dasar asumsi semata," ucap Ali.
Sebelumnya, KIP menolak gugatan pembukaan hasil TWK pegawai KPK. Tidak ada satu pun permintaan pemohon yang dikabulkan.
KIP juga menyebut pemohon tidak berhak meminta hasil TWK. Seluruh pihak yang memegang hasil TWK diminta tetap menjaga dokumen itu.
Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permintaan pembukaan hasil
tes wawasan kebangsaan (TWK). Putusan KIP diyakini menepis tudingan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menebar hoaks mengenai dokumen hasil TWK.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa KPK tidak pernah menebar hoaks hasil TWK sebagaimana tuduhan ICW (Indonesia Corruption Watch) dan pihak-pihak lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara
KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2021.
Ali menegaskan pihaknya tidak memegang dokumen itu. Lembaga Antikorupsi hanya mengirimkan pegawai untuk menjalankan asesmen TWK sebagai syarat dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (
ASN).
"Sedari awal memang kami sudah sampaikan bahwa dokumen yang diminta para pemohon dimaksud tidak dalam penguasaan KPK," ujar Ali.
Baca:
KPK Legawa Gugatan TWK di KIP Ditolak
Ali menegaskan pihaknya tidak berbohong soal itu. Dokumen yang dimiliki KPK hanya total pegawai yang gagal dalam TWK, bukan hasil jawaban.
Meski begitu, KPK tidak antikritik. Tudingan penyebaran hoaks itu diterima dengan lapang dada oleh KPK sebagai kritik masyarakat.
"KPK terbuka atas saran dan kritikan yang membangun bukan atas dasar asumsi semata," ucap Ali.
Sebelumnya, KIP menolak gugatan pembukaan hasil TWK pegawai KPK. Tidak ada satu pun permintaan pemohon yang dikabulkan.
KIP juga menyebut pemohon tidak berhak meminta hasil TWK. Seluruh pihak yang memegang hasil TWK diminta tetap menjaga dokumen itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)