Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) legawa Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan pembeberan informasi tentang hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Penolakan gugatan itu bikin Lembaga Antikorupsi makin pelaksanaan TWK sesuai prosedur.
"Putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2021.
Ali mengatakan pihaknya hanya sebagai penyedia data pegawai yang ingin melaksanakan TWK. Permasalahan dokumen dan panduan TWK merupakan urusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK," ujar Ali.
Baca: Gugatan Eks Pegawai KPK Soal TWK Kandas di KIP
KPK hanya menerima hasil tes yang menentukan pegawai bisa menjadi ASN atau tidak. Hasil itu pun bukan hasil perorangan.
KPK menegaskan tidak memegang dokumen terkait jawaban pegawai dalam TWK. Dokumen itu ada di pihak lain.
"Kami berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bahu-membahu bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas," ujar Ali.
Sebelumnya, KIP menolak gugatan pembukaan hasil TWK pegawai KPK. Tidak ada satu pun permintaan pemohon yang dikabulkan.
KIP juga menyebut pemohon tidak berhak meminta hasil TWK. Seluruh pihak yang memegang hasil TWK diminta tetap menjaga dokumen itu.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) legawa Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak gugatan pembeberan informasi tentang hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Penolakan gugatan itu bikin Lembaga Antikorupsi makin pelaksanaan
TWK sesuai prosedur.
"Putusan ini kembali menegaskan bahwa KPK telah menaati aturan dan prosedur dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (
ASN)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 November 2021.
Ali mengatakan pihaknya hanya sebagai penyedia data pegawai yang ingin melaksanakan TWK. Permasalahan dokumen dan panduan TWK merupakan urusan
Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Hal tersebut tentu agar tidak menimbulkan konflik kepentingan bagi pegawai KPK yang mengikuti TWK," ujar Ali.
Baca:
Gugatan Eks Pegawai KPK Soal TWK Kandas di KIP
KPK hanya menerima hasil tes yang menentukan pegawai bisa menjadi ASN atau tidak. Hasil itu pun bukan hasil perorangan.
KPK menegaskan tidak memegang dokumen terkait jawaban pegawai dalam TWK. Dokumen itu ada di pihak lain.
"Kami berterima kasih atas dukungan seluruh instansi yang telah bahu-membahu bekerja sama dengan baik sehingga seluruh proses alih status ini selesai dengan tuntas," ujar Ali.
Sebelumnya, KIP menolak gugatan pembukaan hasil TWK pegawai KPK. Tidak ada satu pun permintaan pemohon yang dikabulkan.
KIP juga menyebut pemohon tidak berhak meminta hasil TWK. Seluruh pihak yang memegang hasil TWK diminta tetap menjaga dokumen itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)